Ringkasan Berita
- 3 terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Jombang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
- Ketiga terdakwa juga dituntut membayar restitusi Rp 260.366.500 kepada keluarga korban
- Kuasa hukum 3 terdakwa meminta sidang lanjutan diundur 2 minggu untuk menyusun pledoi
Bacaini.ID, JOMBANG – 3 terdakwa perkara pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Jombang Jawa Timur dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan hukuman seumur hidup disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jombang Rabu (8/10/2025).
JPU menganggap 3 terdakwa terbukti melakukan perbuatan keji. Korban yang berusia 19 tahun diperkosa bergiliran dan dibunuh.
“Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa,” kata JPU Andie Wicaksono kepada wartawan Rabu (8/10/2025).
“Sebaliknya, unsur pemberat sangat kuat karena tindakannya dilakukan dengan cara yang biadab dan menimbulkan keresahan publik,” tambahnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Jombang Minta Restitusi 266 Juta
3 terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup adalah Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32).
JPU Andie Wicaksono mengatakan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan.
Merampas nyawa korban secara kejam dan meninggalkan trauma sosial di masyarakat.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan di Jombang Diwarnai Teriakan Histeris
Selain hukuman penjara seumur hidup, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran restitusi Rp 260.366.500 kepada keluarga korban.
Tuntutan restitusi merupakan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara keluarga korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.
Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menunda sidang 2 minggu. Mereka akan menyusun jawaban atau pledoi atas tuntutan dari jaksa.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif