• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

3 Pemuda di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

3 pemuda di Jombang itu merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang remaja putri berusia 19 tahun

ditulis oleh Editor
8 October 2025 20:38
Durasi baca: 2 menit
3 pemuda terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Jombang

3 pemuda Jombang terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan dituntut penjara seumur hidup (foto/ist)

Ringkasan Berita

  • 3 terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Jombang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
  • Ketiga terdakwa juga dituntut membayar restitusi Rp 260.366.500 kepada keluarga korban
  • Kuasa hukum 3 terdakwa meminta sidang lanjutan diundur 2 minggu untuk menyusun pledoi

Bacaini.ID, JOMBANG – 3 terdakwa perkara pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Jombang Jawa Timur dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan hukuman seumur hidup disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jombang Rabu (8/10/2025).

JPU menganggap 3 terdakwa terbukti melakukan perbuatan keji. Korban yang berusia 19 tahun diperkosa bergiliran dan dibunuh.

“Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa,” kata JPU Andie Wicaksono kepada wartawan Rabu (8/10/2025).

“Sebaliknya, unsur pemberat sangat kuat karena tindakannya dilakukan dengan cara yang biadab dan menimbulkan keresahan publik,” tambahnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Jombang Minta Restitusi 266 Juta

3 terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup adalah Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32).

JPU Andie Wicaksono mengatakan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan.

Merampas nyawa korban secara kejam dan meninggalkan trauma sosial di masyarakat.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan di Jombang Diwarnai Teriakan Histeris

Selain hukuman penjara seumur hidup, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran restitusi Rp 260.366.500 kepada keluarga korban.

Tuntutan restitusi merupakan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara keluarga korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.

Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menunda sidang 2 minggu. Mereka akan menyusun jawaban atau pledoi atas tuntutan dari jaksa.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangJPUpembunuhan jombangpemuda jombangpenjara seumur hidupterdakwa jombangterdakwa pembunuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

hut ke-54 korpri

Dalam HUT ke-54 KORPRI Ada Sejarah Netralitas PNS

Ferry Irwandi Ingatkan Pemerintah Dampak Menolak Penetapan Status Bencana Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Pemerintah Dampak Menolak Penetapan Status Bencana Nasional

dbhcht 2025 di kabupaten blitar

8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

  • dbhcht 2025 di kabupaten blitar

    8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri UFO Mulai Diteliti Serius dan Diakui Ilmiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gary Iskak Tutup Usia Setelah RX King Tabrak Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112