Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan pemusahan barang bukti dari 26 perkara selama periode Juli hingga September 2023. Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut meliputi narkoba, benda elektronik dan pupuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzaira Rauf menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 50,58 gram beserta alat hisap, 70.357 butir pil dobel L, 46 butir extacy, 10 butir pil inex, 11 butir pil riklona dan 3 butir pil alprazolam.
“Selain narkoba kami juga memusnahkan 8 unit benda elektronik dan 37 sak pupuk berukuran 50 kilogram,” kata Novika pada kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kota Kediri hari ini, Senin, 26 September 2023.
Untuk barang bukti pupuk, lanjutnya, dimusnahkan lantaran dalam penjualannya tidak memiliki izin edar serta penjualan dilakukan dengan harga di bawah standar. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 26 perkara selama periode 13 Juli hingga 25 September 2023.
Lebih lanjut Novika menambahkan, dari 26 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut, kasus narkoba masih tetap mendominasi di Kota Kediri. Hal itu berdasarkan tiga kali pemusnahan yang dilakukan selama tahun 2023.
“Dari 3 kali pemusnahan tahun ini, barang bukti narkoba yang kami musnahkan mencapai puluhan ribu,” imbuhnya singkat.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira