Bacaini.ID, KEDIRI – Sedikitnya 3 kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Polda Jawa Timur membuktikan ketiga kades telah merekayasa atau memanipulasi proses penjaringan perangkat desa pada tahun 2023.
Penyidik mengamankan barang bukti uang Rp 4,2 miliar yang diduga diterima para tersangka sebagai praktek suap atau gratifikasi.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak menoleransi praktik suap atau gratifikasi yang terjadi.
Ia menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi di Kediri.
“Saya sebagai bupati tidak menoleransi pada hal-hal yang sifatnya suap menyuap, gratifikasi, apalagi KKN,” tegas Bupati Hanindhito Himawan Pramana kepada wartawan.
Heboh kasus dugaan korupsi pada proses penjaringan perangkat desa di Kabupaten Kediri berlangsung pada tahun 2023.
Hasil penjaringan calon perangkat desa diduga sarat dengan praktik manipulasi. Lolosnya calon perangkat desa dipengaruhi praktik suap atau gratifikasi.
Untuk mengungkap kasus yang terjadi, Polda Jatim meminta keterangan sebanyak 163 kades. Dalam perkembangannya, 3 kades ditetapkan tersangka.
Ketiga kades berstatus tersangka kasus korupsi itu berinisial IJ, DA dan SU. Bupati Hanindhito menyatakan mendukung penuh langkah Polda Jatim.
“Kita dukung apa yang dilakukan oleh Polda Jatim,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif