Bacaini.id, KEDIRI – Sidang perkara KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terus berjalan. Sidang keenam kali ini digelar agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pemeriksaan tiga orang dokter sebagai saksi fakta.
Sidang di PN Kota Kediri, Majelis Hakim yang diketuai Boedi Harjanto kembali menggelar sidang dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum dengan pemeriksaan tiga dokter sebagai saksi fakta. Sidang berlangsung hampir tiga jam lamanya.
Jaksa Penuntut Umum, Yuni priono mengatakan bahwa secara umum, keterangan yang disampaikan oleh ketiga orang saksi yang hadir dalam sidang sangat membantu JPU untuk membuktikan.
“Dari keterangan saksi atas pembuktian tersebut dapat menunjukkan pasal-pasal yang telah didakwakan oleh JPU,” kata Yuni
Yuni menambahkan, dalam pemeriksaan saksi tersebut terlihat adanya trauma yang dialami korban pada bagian hidung, perut dan lengan. Sementara pada bagian tulang rusuk, dari hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Kediri tidak terlihat adanya retakan.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bhayangkara Surabaya dengan menggunakan peralatan yang lebih canggih, fraktur atau retakan tulang rusuk tersebut terlihat pada tulang kesembilan,” tambahnya.
Sementara untuk sidang lanjutan pada perkara ini, masih bergulir agenda pemeriksaan saksi. Rencananya JPU akan menghadirkan tiga orang saksi, yakni ahli psikologi, ahli radiologi, serta saksi fakta yang tidak hadir pada sidang hari ini.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira