• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

263 Calon PPPK Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Harapkan Terus Berdedikasi dan Berkinerja Lebih Baik

ditulis oleh redaksi
18 April 2024 11:22
Durasi baca: 2 menit
263 Calon PPPK Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Harapkan Terus Berdedikasi dan Berkinerja Lebih Baik

PPPK Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja. Foto : Dok. Humas Pemkot Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Setelah melalui proses dan tahapan cukup panjang, Rabu (17/4) Pemerintah Kota Kediri melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja di Ruang Sukarno Hatta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kegiatan ini menjadi momen yang ditunggu oleh 263 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kediri yang mengikuti formasi PPPK tahun 2023 lalu.

Dijelaskan Kepala BKPSDM Kota Keditri, Un Achmad Nurdin tahun 2023 Pemerintah Kota Kediri mendapat alokasi 263 formasi dengan rincian 41 orang tenaga teknis, 48 tenaga kesehatan serta 174 tenaga pendidik. “Ada 1 peserta yang lolos tapi tidak melanjutkan, untuk itu penandatanganan PK hari ini diikuti 89 orang dari tenaga teknis dan kesehatan, dan untuk besok kita adakan kegiatan serupa untuk seluruh tenaga pendidik,” ujarnya.

Dalam arahannya, Un Achmad menyampaikan bahwa penandatangan PK ini merupakan proses akhir sebelum penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK oleh Pj Walikota Kediri. Sesuai rencana, per 1 Mei 2024 mereka sudah sah menjadi PPPK. “Selamat kepada teman-teman semua, persiapan pemberkasan hampir final. Setelah menjadi PPPK kinerjanya harus ditingkatkan, hubungan dengan atasan dan teman-teman harus tetap terjaga sehingga teamworknya bisa semakin bagus,” pesannya.

Adapun Perjanjian Kinerja PPPK Kota Kediri diberlakukan selama 5 tahun. Meskipun begitu, setiap tahun akan dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja para PPPK. Dengan indikator penilaian yakni kedisiplinan serta kinerja PPPK. Mengenai status PPPK, Un Achmad menegaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN. Hal ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Untuk itu, Un Achmad berpesan kepada seluruh PPPK untuk terus memacu semangat dan meningkatkan kinerjanya agar semakin bagus. “Setiap tahun mereka akan dievaluasi, kalau evaluasinya dinilai jelek dampaknya bisa sampai pemutusan kontrak. Untuk itu, jangan sampai kinerjanya menjadi turun setelah menjadi PPPK,” imbuhnya.

Sementara itu ditemui usai tandatangan perjanjian kinerja, Yoga salah satu PPPK mengaku bersyukur. Pria yang sudah menjadi tenaga honorer sejak tahun 2016 lalu menambahkan dirinya melamar pada formasi jabatan fungsional ahli pertama pranata komputer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Alhamdulillah dapat diterima menjadi PPPK untuk tahun ini, semoga bisa segera beradaptasi dan bersosialisasi dengan teman-teman yang baru,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ayu yang merasa bersyukur sekaligus lega karena menjadi salah satu peserta yang terjaring PPPK. Ayu berharap ia bisa terus meningkatkan kinerja serta mengabdi kepada Pemerintah Kota Kediri. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediripppkwalikota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

soe hok gie

Mengenang Soe Hok Gie Sebagai Sejarawan yang Jernih

Taman Tempurejo Raih Predikat RBRA dari KemenPPPA, Mbak Wali: Hasil Kolaborasi Bersama

Taman Tempurejo Raih Predikat RBRA dari KemenPPPA, Mbak Wali: Hasil Kolaborasi Bersama

harga gadget

AI Picu Inflasi Gadget, Tahun 2026 Bakal Naik Harga Gila-gilaan

  • pasar trenggalek

    Banyak Dapur MBG di Trenggalek Berhenti, Harga Jadi Stabil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Soe Hok Gie Sebagai Sejarawan yang Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112