• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

2 Tahun Nganggur, Tanah HGU dan HGB Diambil Alih Negara

ditulis oleh Redaksi
15/07/2025
Durasi baca: 4 menit
536 5
0

Proses pengambilalihan tanah tidak dilakukan secara terburu-buru. Ada tahapan panjang yang harus dilalui, seperti sebuah ritual peringatan yang berulang. Dimulai dengan pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, barulah tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” jelas Nusron dengan rinci, menggambarkan proses yang hampir seperti sebuah tarian birokrasi yang teratur.

Keseluruhan proses memakan waktu hampir empat tahun—dua tahun awal ditambah 587 hari proses peringatan, sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar. Waktu yang cukup panjang bagi pemilik untuk “membangunkan” tanah mereka dari tidur panjangnya.

“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” tegas Nusron, mengingatkan bahwa tidak ada pengecualian dalam kebijakan ini.

Di balik kebijakan ini terdapat semangat reforma agraria, yakni upaya pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan. Tanah-tanah yang “tertidur” ini nantinya akan “dibangunkan” kembali, bukan untuk tidur panjang, melainkan untuk memberikan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Jika para pemilik tanah mungkin merasa terancam, bagi jutaan rakyat Indonesia yang tidak memiliki lahan, kebijakan ini adalah secercah harapan di tengah ketimpangan kepemilikan tanah yang masih menjadi realitas pahit di negeri ini.

Penulis : Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: hak guna bangunanlahan kosongmenteri ATR BPNnusron wahid
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15409 shares
    Share 6164 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist