• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

2 Tahun Nganggur, Tanah HGU dan HGB Diambil Alih Negara

ditulis oleh Redaksi
15 July 2025 12:10
Durasi baca: 4 menit

Proses pengambilalihan tanah tidak dilakukan secara terburu-buru. Ada tahapan panjang yang harus dilalui, seperti sebuah ritual peringatan yang berulang. Dimulai dengan pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, barulah tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” jelas Nusron dengan rinci, menggambarkan proses yang hampir seperti sebuah tarian birokrasi yang teratur.

Keseluruhan proses memakan waktu hampir empat tahun—dua tahun awal ditambah 587 hari proses peringatan, sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar. Waktu yang cukup panjang bagi pemilik untuk “membangunkan” tanah mereka dari tidur panjangnya.

“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” tegas Nusron, mengingatkan bahwa tidak ada pengecualian dalam kebijakan ini.

Di balik kebijakan ini terdapat semangat reforma agraria, yakni upaya pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan. Tanah-tanah yang “tertidur” ini nantinya akan “dibangunkan” kembali, bukan untuk tidur panjang, melainkan untuk memberikan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Jika para pemilik tanah mungkin merasa terancam, bagi jutaan rakyat Indonesia yang tidak memiliki lahan, kebijakan ini adalah secercah harapan di tengah ketimpangan kepemilikan tanah yang masih menjadi realitas pahit di negeri ini.

Penulis : Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: hak guna bangunanlahan kosongmenteri ATR BPNnusron wahid
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

menteri haji gus irfan

Embarkasi dengan Hotel Bintang 5 Jadi Terobosan Menteri Haji

banjir bandang terjang asia tenggara

Banjir Bandang Uji Warga Asia Tenggara, Efek Deforestasi?

pemberantasan rokok ilegal

Ibu PKK di Blitar Jadi ‘Spion’ Pemberantasan Rokok Ilegal

  • kasus bullying di sekolah jawa timur

    Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu PKK di Blitar Jadi ‘Spion’ Pemberantasan Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist