Hanya saja, manajemen hotel masih tetap membantah jika penginapanya digunakan sebagai tempat prostitusi online. Karena mereka menyanggah adanya keterlibatan dari pihak internal hotel.
“Soal ini (keterlibatan pihak hotel) memang tidak ada bukti jika pihak manajemen terlibat dalam praktik prostitusi online ini,” jelas Rahmat.
Meski demikian, Satpol PP Kota Malang juga memiliki dasar lain untuk melakukan penutupan. Mengingat, administrasi perizinan hotel tersebut ternyata belum tuntas sehingga penutupan ini masih bersifat sementara.
“Perintah penutupan sementara ini dilakukan untuk waktu yang tidak bisa ditentukan. Nanti bergantung pada proses perizinanny, sudah tuntas atau belum. Selama tidak ada perbaruan perizinan, penutupan terus berjalan,” pungkasnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira