Bacaini.id, KEDIRI – Sebanyak 17 kepala keluarga di sekitar proyek Bandara Dhoho Kediri menerima pembayaran kompensasi dari pemerintah. Tak tanggung-tanggung, jumlah kompensasi yang dibagikan mencapai Rp34 milyar.
Sempat menolak melepas tanah dan mengajukan gugatan ke pengadilan, sebanyak 17 kepala keluarga di Kecamatan Grogol, Banyakan dan Tarokan hari ini menerima pembayaran kompensasi dari pemerintah.
Bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar (SSB) Desa Grogol, pemberian kompensasi dihadiri Badan Pertanahan Nasional, pemrakarsa (bank tertunjuk), serta Pemerintah Desa dan Kecamatan Grogol. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, disepakati nilai kompensasi kepada warga sebesar Rp16 juta per Ru.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan uang tunai sebesar Rp25 juta untuk masing-masing bidang sebagai uang sewa rumah di tempat baru. “Kita bersyukur karena dalam pertemuan tadi disepakati untuk per bidang diberi nilai kontrak sebesar Rp25 juta,” kata Nurul Anis Kholifah, salah satu warga pemilik lahan, Senin, 17 Januari 2022.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten, Kediri Andreas Royadi mengatakan warga telah bersepakat menerima pembayaran kompensasi. “Tadi sudah disepakati dan mereka diberi waktu 7 hari untuk membongkar rumah dan pindah dari lokasi. Hari ini total uang kompensasi yang kami berikan kepada warga mencapai 34 milyar,” ucap Andreas.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Grogol, Suparyono membenarkan jika seluruh warga sudah bersepakat untuk melepas tanah. “Tadi memang sudah disepakati antara warga dengan pelaksana proyek, terkait kompensasi warga yang terdampak proyek pembangunan bandara,” katanya singkat.
Sebelumnya warga di wilayah Dusun Bulusari, Dusun Bedrek, dan Jatirejo tersebut sempat menolak melepaskan tanah mereka untuk pembangunan bandara. Mereka menuntut pembayaran harga sebesar Rp42 juta per Ru atas lahan mereka. Sementara nilai appraisal pembebasan lahan yang ditetapkan pemerintah senilai Rp16 juta per Ru.
Warga juga sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kediri meski akhirnya tidak dikabulkan.
Penulis: AK. Jatmiko
Editor: HTW
Tonton video: