• Login
Bacaini.id
Saturday, October 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

1,5 Juta Kasus Layanan JKN di Jember hingga September 2026

ditulis oleh Hari Tri Wasono
8 October 2026 17:04
Durasi baca: 2 menit
(Kanan) Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi bersama Bupati Jember Muhammad Fawait saat launching Mobil Cinta di RSD Balung

(Kanan) Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi bersama Bupati Jember Muhammad Fawait saat launching Mobil Cinta di RSD Balung

Reporter: Mega | Editor: Hari Tri Wasono

Bacaini.ID, JEMBER – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya soal cakupan kepesertaan. Di Jember, pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN mencapai sekitar 1,5 juta kasus hingga September 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi mengatakan, angka tersebut tercatat sejak awal tahun hingga September 2026 dan menjadi gambaran besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

“Data jumlah kasus pelayanan kesehatan sampai dengan September 2026 adalah sejumlah 1,5 juta kasus pelayanan kesehatan,” kata Akmal saat menghadiri peluncuran Mobil Cinta di RSUD Balung, Kamis (8/10/2026).

Dari jumlah tersebut, peserta JKN dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah mencatat 313.536 kasus pelayanan.

Besarnya pemanfaatan layanan tersebut juga beriringan dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus ditanggung dalam program JKN.
Akmal mencatat total biaya pelayanan kesehatan di Jember pada periode tersebut mencapai sekitar Rp1,42 triliun.

Khusus untuk peserta PBPU Pemda, pembiayaan pelayanan kesehatan mencapai Rp593 miliar, atau sekitar 42 persen dari total biaya pelayanan kesehatan.

Menurut Akmal, angka tersebut tidak semata-mata merupakan angka klaim atau laporan pembiayaan. Di baliknya terdapat masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan ketika membutuhkan pertolongan.

“Ini adalah wujud daripada pelayanan kesehatan, ada masyarakat yang sudah mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Besarnya pemanfaatan layanan tersebut juga menunjukkan pentingnya menjaga keberlanjutan program JKN di Jember. Terlebih, cakupan kepesertaan JKN di daerah itu telah mencapai 98,69 persen atau 2.613.815 jiwa hingga 1 Oktober 2026. Namun, tingkat keaktifan peserta masih 80,35 persen.

Akmal mengatakan keberlanjutan UHC tidak cukup hanya dengan mempertahankan jumlah peserta. Peserta yang telah terdaftar juga perlu dipastikan tetap aktif sehingga perlindungan kesehatan dapat digunakan ketika dibutuhkan.
Jember sendiri telah berstatus UHC Prioritas sejak April 2025.

Akmal menilai inovasi pelayanan di tingkat daerah juga dibutuhkan untuk membuat manfaat program JKN semakin terasa. Salah satunya melalui Mobil Cinta yang diluncurkan Pemkab Jember untuk mengantar warga tidak mampu yang telah selesai menjalani perawatan dari rumah sakit ke rumah.

“UHC akan semakin bermakna ketika didukung oleh inovasi untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, pelayanan kesehatan pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya masyarakat yang tercatat sebagai peserta, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh akses dan merasakan manfaat perlindungan tersebut.

“Jangan kita jadikan ini titik, tapi kita jadikan koma agar ini bisa terus berkelanjutan,” ujarnya. (meg/adv)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perempuan belajar mengatasi people pleasing dan menetapkan batasan diri

Berhenti Jadi Perempuan Tidak Enakan, Kamu Berhak Berkata Tidak

Pemeriksaan sampel air sumur dan feses untuk menyelidiki dugaan keracunan di Trenggalek

Air Sumur dan Feses Korban Keracunan Trenggalek Diuji di Surabaya

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: tangkapan layar

Mengapa Keterangan Nusron Wahid Dibutuhkan KPK dalam Kasus HGB Summarecon?

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In