Bacaini.ID, TRENGGALEK – Nasib Supar alias Imam Syafii (52) terdakwa kasus asusila terhadap santriwati hingga hamil dan melahirkan di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, tinggal menghitung hari.
Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada Kamis (27/2/2025) dijadwalkan akan menjatuhkan putusan atau vonis dengan persidangan yang terbuka untuk umum.
Supar diketahui berlatarbelakang seorang ulama atau, pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.
“Sidang putusan dijadwalkan besok Kamis, 27 Februari 2025,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek Revan Timbul Hamonangan kepada wartawan Rabu (26/2/2025).
“Karena agendanya pembacaan putusan, jadi siapa saja bisa menyaksikan jalannya sidang,” tambahnya.
Agenda persidangan diketahui sudah berjalan 10 kali. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Supar 14 tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar restitusi Rp 247 juta kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika tidak dibayar, terdakwa Supar harus menjalani tambahan enam bulan kurungan.
Sementara dalam pledoinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyangkal semua dakwaan JPU dengan alibi tidak terbukti.
Hasil tes DNA yang hasilnya identik dengan terdakwa dinilai tidak bisa dipakai alat bukti karena tidak didukung dengan keterangan ahli.
Atas dasar itu kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif