• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, November 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

14 Tahun Penjara Menanti Kiai Cabul Trenggalek: Vonis Hakim Siap Dibacakan

ditulis oleh Editor
26/02/2025
Durasi baca: 2 menit
14 Tahun Penjara Menanti Kiai Cabul Trenggalek: Vonis Hakim Siap Dibacakan

14 Tahun Penjara Menanti Kiai Cabul Trenggalek: Vonis Hakim Siap Dibacakan (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Nasib Supar alias Imam Syafii (52) terdakwa kasus asusila terhadap santriwati hingga hamil dan melahirkan di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, tinggal menghitung hari.

Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada Kamis (27/2/2025) dijadwalkan akan menjatuhkan putusan atau vonis dengan persidangan yang terbuka untuk umum.

Supar diketahui berlatarbelakang seorang ulama atau, pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.

“Sidang putusan dijadwalkan besok Kamis, 27 Februari 2025,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek Revan Timbul Hamonangan kepada wartawan Rabu (26/2/2025).

“Karena agendanya pembacaan putusan, jadi siapa saja bisa menyaksikan jalannya sidang,” tambahnya.

Agenda persidangan diketahui sudah berjalan 10 kali. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Supar 14 tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar restitusi Rp 247 juta kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika tidak dibayar, terdakwa Supar harus menjalani tambahan enam bulan kurungan.

Sementara dalam pledoinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyangkal semua dakwaan JPU dengan alibi tidak terbukti.

Hasil tes DNA yang hasilnya identik dengan terdakwa dinilai tidak bisa dipakai alat bukti karena tidak didukung dengan keterangan ahli.

Atas dasar itu kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asusilakiai cabul trenggalekPN Trenggalektrenggalekvonis hakim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ledakan kompresor di blitar

Ledakan Tabung Kompresor di Blitar Makan Korban

hal sepele risiko penjara

Ini Hal Sepele yang Berisiko Penjara, Salah Satunya Motret Tanpa Izin

Komitmen Wujudkan D’CITO, Mbak Wali Terima Penghargaan Anugerah Program Ekonomi Terpuji

Komitmen Wujudkan D’CITO, Mbak Wali Terima Penghargaan Anugerah Program Ekonomi Terpuji

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Pangreh Praja yang Berwatak Oportunis Sejak Era Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kopi Campur Nasi, Tren Baru Gen Z yang Bernama Bapmericano, Berani Coba?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist