Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Sebanyak 12 santri (laki-laki) di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung Jawa Timur diduga jadi korban pencabulan di dalam pondok.
Sebagian besar santri yang jadi korban diketahui berusia di bawah umur. Pada Kamis 17 April 2025, ustadz berinisial AIA (26) yang juga kepala kamar santri pondok ditangkap dan digelandang ke Polres Tulungagung.
“Kita gerak cepat dan langsung menangkap pelaku (ustadz AIA),” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi kepada wartawan Kamis 17 April 2025.
Pengungkapan kasus dugaan pencabulan santri di dalam pondok pesantren berawal dari laporan salah seorang wali santri yang anaknya jadi korban.
Saat liburan pondok, wali santri melihat gelagat anaknya yang tidak lazim. Dalam obrolan, yang bersangkutan mengaku selama di pondok telah dicabuli ustadznya.
Ustadz berinisial AIA merupakan kepala kamar pondok dan diketahui berasal dari Sumatera Selatan.
Pada 15 April 2025, wali santri memutuskan melaporkan dugaan peristiwa pencabulan di dalam ponpes itu ke Polres Tulungagung.
Terungkap dalam pemeriksaan, santri yang diduga menjadi korban perbuatan cabul ustadz AIA sebanyak 12 orang dan dimungkinkan bisa bertambah.
Ustadz AIA yang baru kembali dari Sumatera Selatan lantaran liburan pondok ditangkap atas dugaan tindak pidana asusila.
Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
“Pelaku sebelumnya tidak ada di pondok dari Sumatra pulang langsung saja kita amankan,” ungkap Kapolres Taat.
Dioral dan Disodomi
Sebanyak 12 santri yang menjadi korban pencabulan ustadz AIA rata-rata berusia 8-12 tahun. 5 santri di antaranya berhasil menolak.
Para korban mengaku telah dipaksa mengoral alat vital ustadz AIA. Sebanyak 7 santri korban bahkan mengaku tidak hanya diminta mengoral, tapi juga disodomi.
Pelaku diketahui leluasa menyalurkan hasratnya lantaran posisinya sebagai kepala kamar pondok, di mana setiap kamar diisi 5-6 santri.
Di depan penyidik Polres Tulungagung, ustadz AIA juga telah mengakui perbuatan cabulnya. Dalam pengusutan ini polisi telah meminta keterangan 7 saksi.
Pihak pondok pesantren dinilai cukup kooperatif dan terbuka. Mereka menghendaki proses hukum dilakukan dengan tegas.
Dalam kasus asusila ini pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita akan terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan pengembangan barangkali ada penambahan korban,” pungkasnya.
Penulis: Pendik Herlambang
Editor: Solichan Arif