Bacaini.id, KEDIRI – 11 pasangan muda-mudi terjaring razia Satpol PP Kota Kediri. Mereka terjaring di sebuah tempat kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Rabu malam, 1 Juni 2022.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, mengatakan razia dilakukan atas aduan dari masyarakat. Diduga, tempat kos tersebut menjadi lokasi prostitusi yang sengaja menyediakan tempat penginapan dengan tarif per jam.
Benar saja, petugas mendapati setiap pasangan tersebut di masing-masing bilik kamar rumah kos. Mereka langsung diangkut ke kantor Satpol PP Kediri untuk ditata serta dibina.
“Sementara ini KTP mereka kami tahan dan bisa diambil dengan datang bersama wali atau keluarga dan membawa surat pengantar dari kelurahan masing-masing,” kata Agus, Kamis, 2 Juni 2022.
Selain itu, lanjutnya, masing-masing dari mereka diberikan surat peringatan yang dibubuhi dengan tanda tangan untuk berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. Menurut Agus, semua itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi semua pasangan muda mudi itu.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan indikasi rumah kos tersebut berubah fungsi menjadi penginapan short time diperkuat dengan temuan nota atau billing sewa kamar dari pasangan yang terjaring razia.
“Saat kami razia pun pemilik kosnya tidak ada, hanya ada satu orang penjaga malam itu,” imbuhnya.
Penulis: Novira