• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

11 Jabatan Pemkot Kediri Kosong, Apa Dampaknya?

ditulis oleh redaksi
25/06/2020
Durasi baca: 1 menit
514 33
0
11 Jabatan Pemkot Kediri Kosong, Apa Dampaknya?

Ilustrasi pejabat kosong. Sumber: Istimewa

KEDIRI – Kekosongan jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemkot Kediri mulai mengkhawatirkan. Kondisi ini dipastikan mengancam kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Muzer Zaidib mengatakan kekosongan jabatan kepala OPD yang diisi oleh Pelaksana Tugas tak bisa berlangsung lama. “Karena keterbatasan yang dimiliki pelaksana tugas, termasuk jangka waktu bertugas,” kata Muzer, Kamis 25 Juni 2020.

Beberapa keterbatasan pelaksana tugas adalah tidak berwenang mengambil keputusan dan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Kekosongan 11 jabatan eselon 2 di lingkungan Pemkot Kediri ini diantaranya Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Satpol PP, dan beberapa jabatan eselon 2 di sekretariat Pemkot Kediri seperti Asisten dan Staf Ahli Walikota.

Menurut UU Nomor 5 tahun 2014, UU Nomor 30 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, dan Surat Edaran BKN No 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Oleh) dan Pelaksana Tugas (PLT) dalam aspek kepegawaian, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan. Jika masih kesulitan melakukan pengisian, dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi.

Muzer Zaidib menegaskan kondisi birokrasi di Pemkot Kediri ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Walikota harus segera melakukan assessment (penilaian) jabatan untuk mengisi posisi yang kosong. “Agar kerja pemerintah daerah bisa maksimal, apalagi dalam kondisi pandemi,” kata Zaidib.

Lambannya kinerja Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam melakukan assessment ini juga berdampak pada macetnya jenjang karir eselon 3. (*)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pemkot kediriWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Soekarno Tak Pernah Mengemis Diangkat Presiden Seumur Hidup

Upaya Dewan Banteng Menggulingkan Bung Karno

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15385 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112