• Login
Bacaini.id
Friday, July 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

11 Jabatan Pemkot Kediri Kosong, Apa Dampaknya?

ditulis oleh
25 June 2020 13:13
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi pejabat kosong. Sumber: Istimewa

Ilustrasi pejabat kosong. Sumber: Istimewa

KEDIRI – Kekosongan jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemkot Kediri mulai mengkhawatirkan. Kondisi ini dipastikan mengancam kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Muzer Zaidib mengatakan kekosongan jabatan kepala OPD yang diisi oleh Pelaksana Tugas tak bisa berlangsung lama. “Karena keterbatasan yang dimiliki pelaksana tugas, termasuk jangka waktu bertugas,” kata Muzer, Kamis 25 Juni 2020.

Beberapa keterbatasan pelaksana tugas adalah tidak berwenang mengambil keputusan dan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Kekosongan 11 jabatan eselon 2 di lingkungan Pemkot Kediri ini diantaranya Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Satpol PP, dan beberapa jabatan eselon 2 di sekretariat Pemkot Kediri seperti Asisten dan Staf Ahli Walikota.

Menurut UU Nomor 5 tahun 2014, UU Nomor 30 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, dan Surat Edaran BKN No 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Oleh) dan Pelaksana Tugas (PLT) dalam aspek kepegawaian, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan. Jika masih kesulitan melakukan pengisian, dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi.

Muzer Zaidib menegaskan kondisi birokrasi di Pemkot Kediri ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Walikota harus segera melakukan assessment (penilaian) jabatan untuk mengisi posisi yang kosong. “Agar kerja pemerintah daerah bisa maksimal, apalagi dalam kondisi pandemi,” kata Zaidib.

Lambannya kinerja Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam melakukan assessment ini juga berdampak pada macetnya jenjang karir eselon 3. (*)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pemkot kediriWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah pada Juli 2026

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Gencarnya KPK di Bulan Juli

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya saat meresmikan pembangunan lima bendungan yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, 10 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Sebut Ada Upaya Menjual PT PAL, Pindad, Hingga Garuda, Tapi Berhasil Dicegah

Bangunan Sekolah Rakyat di Kota Kediri. Foto: humas

Program Sekolah Rakyat di Kota Kediri Kekurangan Siswa

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In