Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sebanyak 10 orang terdakwa pelaku perusakan kantor Polsek Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur menjalani sidang perdana Kamis (15/5/2025).
8 orang dari 10 terdakwa yang semuanya berlatar belakang pesilat itu diketahui berperan sebagai pelaku perusakan dan 2 lainnya sebagai provokator.
Sidang yang terbagi atas dua sesi itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Trenggalek.
“Agendanya sama, yakni pembacaan surat dakwaan yang diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak,” ujar Humas PN Trenggalek, Marsias Mareapul Ginting Kamis (15/5/2025).
Dalam sidang hanya satu terdakwa, yakni Kalingga Wijaya, yang didampingi penasihat hukum.
Majelis hakim yang diketuai Dian Nur Pratiwi sempat melakukan pemeriksaan surat kuasa penasihat huku sebelum sidang dimulai.
Ginting mengatakan tidak semua terdakwa diwajibkan didampingi penasihat hukum karena ancaman hukuman dalam dakwaan tidak melebihi 15 tahun penjara.
“Walaupun ancaman hukumannya di atas lima tahun, tapi karena para terdakwa tidak menunjukkan bahwa mereka tidak mampu, maka majelis hakim tidak wajib menunjuk penasihat hukum,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP. Kemudian disusul Pasal 214 ayat 1 KUHP, dan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman terberat Pasal 170 adalah hukuman maksima lima tahun enam bulan penjara.
Dari pantauan di lokasi persidangan, para terdakwa bersikap kooperatif selama sidang berlangsung.
Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 22 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif