• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, May 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

10 Pegawai Positif Covid, PN Jombang Ditutup

ditulis oleh redaksi
20/01/2021
Durasi baca: 2 menit
513 33
0
10 Pegawai Positif Covid, PN Jombang Ditutup

JOMBANG – Tiga hakim dan tujuh panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang dinyatakan positif terpapar COVID-19. Akibat klaster ini seluruh kegiatan apapun di PN Jombang ditiadakan.

Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Anry Widyo Laksono mengatakan, dari keseluruhan pegawainya yang tertular, rata-rata menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG). “Awalnya dua orang yakni panitra dan seorang hakim, kemudian kita lakukan tes swab bertambah menjadi delapan orang, jadi total ada 10 orang yang terpapar,” ujarnya kepada Bacaini.id, Rabu, 20 Januari 2021.

baca ini : Donor Plasma Darah Konvalesen Belum Dapat Dilakukan di Jombang

Dia juga mengatakan, keseluruhan anggota PN Jombang yang terpapar, kini menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Pasalnya rata rata terdeteksi dalam kondisi tanpa gejala alias OTG.

Anry juga mengatakan, pasca temuan ini, kantor yang biasanya ramai dikunjungi untuk kegiatan persidangan kini tertutup. Mulai tanggal 19 Januari 2021 hingga dua minggu ke depan tidak diadakan kegiatan apapu.

Bagaimana dengan sidang perkara digelar, Anry mengaku hanya akan menggelar sidang yang sifatnya mendesak. Seperti terdakwa yang masa tahanannya sudah mau habis akan disidangkan. Pelaksanaan sidang pun digelar secara virtual. “Termasuk layananan lain yang berkaitan dengan status hukum akan tetap digelar dengan tata cara virtual,” katanya.

baca ini : Innalillahi, Pejabat Jombang Meninggal Terpapar COVID-19

Sementara di kantor layanan pengadilan sendiri hanya akan ada petugas jaga dan petugas piket. Petugas piket ini dilakukan sebagian pegawai yang akan di jadwal sesuai piket giliran tugas. Sebagian akan melakukan kerja di rumah sesuai dengan tugas masing masing.

Pantauan Bacaini.id pintu gerbang kantor yang bersebelahan dengan Kantor Pemkab Jombang ini terpasang spanduk pengumuman. Pihak PN sudah melakukan pembatasan pengunjung sidang selama wabah COVID-19 menyerang. Hanya para orang yang berperkara yang diperkenankan memasuki areal pengadilan negeri.

Setiap orang yang masuk harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh hingga diwajibkan memakai masker dan cuci tangan. Petugas akan memeriksa suhu sebelum masuk kantor hingga mengarahkan ke lokasi cuci tangan yang ada di pintu masuk kantor. Di dalam kantor layanan, setiap lokasi dipasang kaca pembatas antara petugas dan pengunjung.

Untuk saat ini data kasus pasien terpapar covid 19 yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang tanggal 20 Januari 2021 tercatat ada sebanyak 2997 kasus terkonfirmasi. Dari data ini diketahui sembuh 2600, dirawat di sejumlah rumah sakit 99 dan meninggal dunia sebanyak 298 orang. Jumlah kasus ini bertambah dari sehari sebelumnya 2958 terkonfirmasi. Artinya dalam waktu sehari ada penambahan kasus sebanyak 39 terkonfirmasi positif covid 19. warga diminta untuk tetap waspada dan menerapkan gerakan 3 m, mulai memakai masker, menjaga jarak hingga cuci tangan pakai sabun.

Penulis : Syailendra
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabar jombangPN JombangSepuluh pegawai pn Jombang terpapar covid
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

4 Korban Longsor Trenggalek Ditemukan Tewas di Titik Teras Rumah

4 Korban Longsor Trenggalek Ditemukan Tewas di Titik Teras Rumah

Mempertanyakan Ulang Gelar Pahlawan Indonesia

Mempertanyakan Ulang Gelar Pahlawan Indonesia

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15279 shares
    Share 6112 Tweet 3820
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16571 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10855 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112