JOMBANG – Tiga hakim dan tujuh panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang dinyatakan positif terpapar COVID-19. Akibat klaster ini seluruh kegiatan apapun di PN Jombang ditiadakan.
Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Anry Widyo Laksono mengatakan, dari keseluruhan pegawainya yang tertular, rata-rata menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG). “Awalnya dua orang yakni panitra dan seorang hakim, kemudian kita lakukan tes swab bertambah menjadi delapan orang, jadi total ada 10 orang yang terpapar,” ujarnya kepada Bacaini.id, Rabu, 20 Januari 2021.
baca ini : Donor Plasma Darah Konvalesen Belum Dapat Dilakukan di Jombang
Dia juga mengatakan, keseluruhan anggota PN Jombang yang terpapar, kini menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Pasalnya rata rata terdeteksi dalam kondisi tanpa gejala alias OTG.
Anry juga mengatakan, pasca temuan ini, kantor yang biasanya ramai dikunjungi untuk kegiatan persidangan kini tertutup. Mulai tanggal 19 Januari 2021 hingga dua minggu ke depan tidak diadakan kegiatan apapu.
Bagaimana dengan sidang perkara digelar, Anry mengaku hanya akan menggelar sidang yang sifatnya mendesak. Seperti terdakwa yang masa tahanannya sudah mau habis akan disidangkan. Pelaksanaan sidang pun digelar secara virtual. “Termasuk layananan lain yang berkaitan dengan status hukum akan tetap digelar dengan tata cara virtual,” katanya.
baca ini : Innalillahi, Pejabat Jombang Meninggal Terpapar COVID-19
Sementara di kantor layanan pengadilan sendiri hanya akan ada petugas jaga dan petugas piket. Petugas piket ini dilakukan sebagian pegawai yang akan di jadwal sesuai piket giliran tugas. Sebagian akan melakukan kerja di rumah sesuai dengan tugas masing masing.
Pantauan Bacaini.id pintu gerbang kantor yang bersebelahan dengan Kantor Pemkab Jombang ini terpasang spanduk pengumuman. Pihak PN sudah melakukan pembatasan pengunjung sidang selama wabah COVID-19 menyerang. Hanya para orang yang berperkara yang diperkenankan memasuki areal pengadilan negeri.
Setiap orang yang masuk harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh hingga diwajibkan memakai masker dan cuci tangan. Petugas akan memeriksa suhu sebelum masuk kantor hingga mengarahkan ke lokasi cuci tangan yang ada di pintu masuk kantor. Di dalam kantor layanan, setiap lokasi dipasang kaca pembatas antara petugas dan pengunjung.
Untuk saat ini data kasus pasien terpapar covid 19 yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang tanggal 20 Januari 2021 tercatat ada sebanyak 2997 kasus terkonfirmasi. Dari data ini diketahui sembuh 2600, dirawat di sejumlah rumah sakit 99 dan meninggal dunia sebanyak 298 orang. Jumlah kasus ini bertambah dari sehari sebelumnya 2958 terkonfirmasi. Artinya dalam waktu sehari ada penambahan kasus sebanyak 39 terkonfirmasi positif covid 19. warga diminta untuk tetap waspada dan menerapkan gerakan 3 m, mulai memakai masker, menjaga jarak hingga cuci tangan pakai sabun.
Penulis : Syailendra
Editor : Karebet