BLITAR – Satlantas Polres Blitar membuat rekayasa lalu lintas (lalin) pada malam jelang tahun baru 2021 menyusul penutupan total dua ruas jalan di Kecamatan Kanigoro dan Kecamatan Wlingi. Praktis, hal ini akan berdampak bagi pengguna jalan yang berasal dari daerah sebelah barat Blitar yang hendak bepergian ke arah Malang dan sebaliknya.
Rekayasa lalu lintas yang pertama berkaitan dengan penutupan total ruas jalan di depan Alun-alun Kanigoro dan Kantor Bupati Blitar di Kanigoro mulai hari ini, Kamis 31 Desember 2020 pada pukul 18.00 WIB, hingga besok, Jumat 1 Januari 2021 pukul 04.00 WIB. Panjang ruas jalan yang ditutup sekitar 2 kilometer mulai Desa Tlogo hingga simpang empat Kanigoro.
Maka pengguna jalan dari arah barat (Kota Blitar) memiliki dua opsi, pertama belok kanan (arah selatan) di simpang tiga dan traffic lights Serut, belok kiri (arah timur) di simpang empat Munggalan, belok kiri (arah utara) di simpang tiga Satreyan, dan belok kanan (arah timur) di simpang empat Kanigoro menuju arah Malang.
Pilihan kedua dengan panjang rute lebih pendek yaitu belok kiri (arah utara) di simpang tiga Desa Tlogo yang mengarah ke Pasar Bangle, belok kanan (arah timur) di simpang empat Pasar Bangle, belok kanan (arah selatan) di simpang empat dan traffic light Desa Sawentar, dan belok kiri (arah timur) di simpang empat Kanigoro menuju arah Malang.
Rekayasa lalu lintas yang kedua berkaitan dengan penutupan total ruas jalan di depan Taman Kota Wlingi mulai simpang tiga Beru hingga simpang tiga Pasar Wlingi dengan durasi penutupan sama dengan yang berlaku di ruas jalan depan Alun-alun Kanigoro.
Pengguna jalan dari arah barat menuju Malang dialihkan di simpang tiga Beru ke selatan menuju simpang tiga Pandean dan kemudian ke kiri hingga Kecamatan Kesamben, dan ke kanan (arah timur) menuju Malang.
Sedangkan arus lalu lintas dari barat (Kota Blitar dan yang lain) yang hendak menuju Kota Batu melalui Wlingi diarahkan belok kiri (arah utara) di simpang tiga RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, belok kanan (arah timur) di simpang empat Gurit, dan belok kiri (arah utara) di simpang empat Babadan menuju arah Kota Batu.
Jalur-jalur alternatif rekayasa lalu lintas tersebut bisa dilalui dua arah sehingga bisa petunjuk rekayasa ini bisa digunakan oleh pengguna jalan dari arah kebalikannya.
Penetapan Jam Malam Hingga 8 Januari
Menyikapi perkembangan situasi penyebaran Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Bupati Blitar Rijanto mengeluarkan surat edaran berisi pemberlakuan jam malam mulai hari ini, Kamis 31 Desember 2020 hingga Jumat 8 Januari 2021. Jam malam dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB tiap harinya.
Surat edaran tersebut juga melarang beroperasinya semua tempat hiburan dan destinasi wisata mulai hari ini hingga Senin 4 Januari 2021.
Bupati, dalam surat edaran tersebut, memerintahkan kepada Satgas penegakan disciplin protokol kesehatan untuk melakukan operasi terpadu dan menindak tegas mereka yang melanggar ketentuan dalam surat edaran.
Penulis : Hasan
Editor : Karebet