Bacaini.ID, KEDIRI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 dan menjadi acuan pembayaran zakat fitrah melalui jaringan BAZNAS di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
- Mengapa Pengeluaran Ramadan Justru Naik? Ini Penjelasan Inflasi Musiman dan Efek THR
- Konsekuensi Mokel dalam Puasa Ramadan, Begini Hukum dan Cara Menebusnya
- Hukum Mandi Besar Ramadan dan Bacaan Niatnya, Wajib atau Hanya Sunnah?
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Besaran tersebut berlaku bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan ketentuan tertentu sesuai syariat.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa penetapan angka tersebut telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah.
Nilai Rp50 ribu dinilai setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, sesuai dengan standar yang lazim digunakan dalam perhitungan zakat fitrah.
Dasar Penetapan dan Potensi Penyesuaian Daerah
Menurut Kiai Noor, keputusan ini diharapkan menjadi pedoman nasional agar pengelolaan zakat fitrah 2026 berjalan lebih seragam dan tertib.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta 3 Februari 2026.
Meski demikian, BAZNAS membuka ruang penyesuaian apabila terjadi selisih harga beras yang cukup signifikan di daerah tertentu. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah maupun LAZ diperkenankan menetapkan nominal berbeda, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini penting mengingat harga bahan pokok, terutama beras, dapat berbeda antar wilayah, baik di kota besar maupun daerah terpencil.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah 2026
BAZNAS menegaskan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id, agar tujuan zakat untuk membantu penerima manfaat tepat waktu.
Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang menjadi tanggungan kepala keluarga.
Kewajiban ini bertujuan menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat kurang mampu menyambut hari raya.
Sementara itu, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan syar’i, seperti lansia atau penderita sakit kronis, dengan kewajiban mengganti dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin.
Delapan Golongan Mustahik yang Berhak Terima Zakat
Dalam syariat Islam, zakat, termasuk zakat fitrah, hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Berikut delapan golongan mustahik.
• Fakir
Orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka berada dalam kondisi ekonomi paling rentan dan sering kali tidak mampu mencukupi kebutuhan makan sehari-hari.
• Miskin
Orang yang memiliki penghasilan, namun jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok secara layak. Secara ekonomi, kondisinya sedikit lebih baik dari fakir, namun tetap membutuhkan bantuan.
• Amil
Pihak atau petugas yang mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian. Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai bentuk kompensasi atas tugas yang dijalankan secara resmi.
• Mualaf
Orang yang baru masuk Islam atau pihak yang dilunakkan hatinya agar lebih dekat dengan Islam. Pemberian zakat kepada golongan ini bertujuan memperkuat keimanan dan dukungan sosial mereka.
• Riqab
Riqab secara historis merujuk pada budak yang ingin memerdekakan diri. Dalam konteks modern, sebagian ulama mengaitkannya dengan upaya membebaskan manusia dari bentuk perbudakan atau penindasan.
• Gharimin
Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan yang dibenarkan secara syariat dan tidak mampu melunasinya. Misalnya, utang untuk biaya pengobatan atau kebutuhan mendesak lainnya.
• Fisabilillah
Fisabilillah berarti orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam konteks kekinian, maknanya dapat mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, hingga aktivitas sosial keagamaan yang membawa kemaslahatan umat.
• Ibnu Sabil
Merupakan musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan tanpa bantuan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





