Bacaini.ID, KEDIRI — Zakat tidak hanya berlaku pada penghasilan atau zakat fitrah saat Ramadan, tetapi juga pada harta simpanan seperti emas dan perak. Jika jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Emas dan perak sejak dahulu dianggap sebagai bentuk kekayaan yang bernilai tinggi. Karena itu, Islam menetapkan aturan khusus terkait kewajiban zakat atas kedua logam mulia tersebut ketika telah mencapai jumlah tertentu atau nisab.
Ketentuan zakat emas dan perak tidak hanya berkaitan dengan jumlah kepemilikan, namun juga masa kepemilikan harta yang dikenal dengan istilah haul.
Baca Juga:
- Zakat Fitrah 2026 Resmi Rp50 Ribu! Fidyah Rp65 Ribu, Ini Aturan Lengkap dari BAZNAS
- Mengapa Pengeluaran Ramadan Justru Naik? Ini Penjelasan Inflasi Musiman dan Efek THR
- Harga Emas Antam Hampir Rp2,8 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Nisab Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang dikenakan atas kepemilikan logam mulia yang telah mencapai batas minimum tertentu (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah.
Ketentuan ini dijelaskan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW, salah satunya riwayat Abu Dawud yang menyebutkan kewajiban zakat pada emas dan perak ketika telah mencapai jumlah tertentu.
Dalam praktiknya, zakat ini tidak hanya berlaku pada emas dan perak dalam bentuk batangan atau koin, tetapi juga dapat mencakup perhiasan tertentu yang disimpan sebagai aset atau investasi.
Namun, terdapat perbedaan pendapat ulama terkait perhiasan yang dipakai sehari-hari. Sebagian ulama berpendapat perhiasan yang digunakan secara wajar tidak wajib dizakati, sementara sebagian lainnya tetap mewajibkan jika nilainya telah mencapai nisab.
Sementara itu, Baznas dalam keterangan resminya menjelaskan emas dan perak yang wajib dizakati:
• Emas batangan atau koin
• Tabungan emas
• Perhiasan emas yang disimpan sebagai investasi
• Perak batangan atau perhiasan perak bernilai simpan
Dalam fikih Islam, nisab zakat emas adalah 20 dinar, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar 85 gram emas murni.
Artinya, seseorang baru diwajibkan membayar zakat emas jika jumlah kepemilikan emasnya mencapai atau melebihi 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah.
Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total emas yang dimiliki. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 100 gram emas yang disimpan selama satu tahun, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 gram emas atau nilai uang yang setara dengan jumlah tersebut.
Berbeda dengan emas, nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham, yang setara dengan sekitar 595 gram perak.
Jika kepemilikan perak seseorang telah mencapai jumlah tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total kepemilikan.
Meski perak saat ini tidak sepopuler emas sebagai instrumen investasi, ketentuan zakatnya tetap berlaku bagi mereka yang menyimpan perak dalam jumlah besar.
Cara Menghitung Zakat Emas
Perhitungan zakat emas sebenarnya cukup sederhana. Langkah pertama adalah memastikan apakah jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab.
Jika sudah mencapai 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen dari total emas.
Contoh perhitungan: Seseorang memiliki 120 gram emas yang disimpan selama satu tahun. Maka zakat yang harus dibayarkan seperti berikut.
120 gram × 2,5% = 3 gram emas. Zakat tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk emas langsung atau dikonversikan dalam nilai uang sesuai harga emas saat itu.
Salah satu topik yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah perhiasan emas yang digunakan sehari-hari juga wajib dizakati.
Menurut sebagian ulama, seperti dalam mazhab Maliki dan Syafi’i, perhiasan yang digunakan secara wajar tidak wajib dizakati karena dianggap sebagai kebutuhan pribadi, bukan sebagai harta yang disimpan.
Namun dalam mazhab Hanafi, perhiasan emas dan perak tetap dikenakan zakat jika telah mencapai nisab.
Perbedaan pandangan ini membuat sebagian lembaga zakat di Indonesia menyarankan umat Islam untuk tetap mengeluarkan zakat sebagai bentuk kehati-hatian.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif




