Bacaini.id, KEDIRI – Maraknya aktivitas penggalangan dana yang dilakukan kelompok masyarakat membuat Pemerintah Kota Kediri berhati-hati. Masyarakat diminta tidak asal memberikan donasi kepada pihak yang tidak berizin.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto mengatakan permintaan sumbangan selama pandemi dan bencana alam cukup masif dilakukan kelompok masyarakat. Menurutnya setiap penggalangan dana yang meminta bantuan masyarakat harus mendapat izin Dinas Sosial. “Ini untuk memastikan donasi yang diberikan masyarakat benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya,” kata Kutut dalam sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di kantor Dinas Sosial, Rabu, 17 November 2021.
Sosialisasi itu menghadirkan sejumlah lembaga, yayasan, dan kelompok mahasiswa yang kerap melakukan penggalangan donasi di masyarakat.
Kutut mengatakan Dinas Sosial akan memfasilitasi setiap kegiatan donasi yang dilaporkan. Sehingga kegiatan tersebut legal serta tidak kucing-kucingan dengan petugas penertiban. Sebab monitoring penggalangan dana akan dilakukan juga oleh Satpol PP dan kepolisian. “Jika aksi tersebut ilegal dan tidak berizin kami hentikan,” kata Kutut.
Adapun prosedur pengajuan izin PUB dilakukan dengan mengajukan permohonan berisi nama, maksud dan tujuan PUB, jangka waktu, wilayah penyelenggaraan, mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran, seta rincian pembiayaan.
Jika pelaksanaan PUB berskala nasional maka permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI dilakukan dengan sistem online di https://simppsdbs.kemsos.go.id. Jika berskala provinsi, maka permohonan ditujukan kepada gubernur Cq UP2T Provinsi Jawa Timur.
Namun jika lokasi pelaksanaan PUB ada dilingkup kota/kabupaten maka permohonan izin cukup melalui Walikota/Bupati melalui Dinsos setempat.
Pihak yang bisa dan berhak untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang adalah organisasi, lembaga kesejahteraan sosial, yayasan, badan usaha dan kepanitiaan. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 9 tahun 1961 tentang PUB, UU No. 11 tahun 2009, PP No. 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan dan sejumlah peraturan pendukung lain.
Untuk pelaporan paska pelaksanaan penggalangan donasi dan penyaluran dilaporkan kepada pejabat berwenang dengan batas waktu.
Pelaporan hasil pengumpulan paling lambat dilaporkan 2 bulan setelah berakhirnya masa berlaku surat keputusan izinnya. Sedangkan untuk pelaporan hasil penyalurannya paling lambat dilaporkan 1 tahun setelah PUB dilaksanakan.(*)