Bacaini.ID-KEDIRI. Tanggal pencoblosan pilkada serentak pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari. Antisipasi kecurangan dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) menjadi prioritas untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Salah satu langkah penting adalah meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan. Ini dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan media dalam pengawasan, serta menyediakan akses informasi yang mudah dan terbuka tentang proses pemilu. Demokrasi berkualitas berasal dari proses demokrasi yang baik, sehat dan adil.
Penggunaan teknologi juga menjadi kunci dalam mencegah kecurangan. Sistem pengawasan berbasis digital dapat membantu memantau dan mendeteksi aktivitas mencurigakan secara real-time. Selain itu, edukasi kepada pemilih tentang hak-hak mereka dan cara melaporkan pelanggaran sangat penting untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas pemilu. Pengawasan pada TPS pada saat pencoblosan dan perhitungan suara tidak hanya menjadi kewajiban dan tugas para saksi dari partai atau kandidat paslon, tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk masyarakat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan penting dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada. Mereka harus memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Bawaslu juga perlu berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kecurangan. Dan Bawaslu berharap adanya aduan dan laporan dari Masyarakat jika terdapat kecurangan.
Alasan mengapa KPU mengurangi jumlah TPS dalam Pilkada dan menaikkan jumlah kertas suara per TPS menjadi 600 ditambah 2% kertas tambahan/cadangan di setiap TPS.
Pengurangan Jumlah TPS:
– *Efisiensi dan Optimalisasi Sumber Daya:* KPU mengurangi jumlah TPS untuk meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Dengan mengurangi jumlah TPS, beban kerja dapat lebih terfokus dan terkelola dengan baik.
– *Beban Kerja Lebih Ringan:* Pada Pilkada, beban kerja lebih ringan dibandingkan Pemilu Presiden/Pemilu Legislatif sebelumnya karena hanya ada dua surat suara yang harus dikelola (kertas Pilgub dan kertas suara Pilbup/Pilwalkot), bukan lima kertas suara seperti pada Pilpres, Pileg DPR RI, DPD, Pileg DPRD Provinsi dan Pileg DPRD Kabupaten/Kota
– *Peningkatan Kapasitas Pemilih per TPS:* Setiap TPS Pilkada kini dapat menampung hingga 600 pemilih, meningkat dari 300 pemilih pada Pemilu sebelumnya. Hal ini memungkinkan pengurangan jumlah TPS tanpa mengurangi aksesibilitas pemilih.
Kenaikan Jumlah Kertas Suara per TPS:
– *Penyesuaian Kapasitas Pemilih:* Dengan peningkatan kapasitas pemilih per TPS menjadi 600 orang, jumlah kertas suara yang disediakan juga disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan tersebut ditambah 2% kertas tambahan/cadagangan setiap TPS
– *Pengelolaan Logistik yang Lebih Efisien:* Dengan lebih banyak pemilih per TPS, pengelolaan logistik menjadi lebih efisien, mengurangi kebutuhan akan distribusi dan penyimpanan yang lebih kompleks.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan efisien, sambil tetap menjaga aksesibilitas dan partisipasi pemilih.
Berikut adalah informasi mengenai distribusi kotak suara dan pelipatan kertas suara dalam Pilkada:
Distribusi dan Penyimpanan Kotak Suara:
– Kotak suara didistribusikan oleh KPU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa, kemudian ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
– Penyimpanan kotak suara sebelum Pilkada dilakukan di gudang penyimpanan yang aman, dengan pengawasan dari Bawaslu dan aparat kepolisian.
– Kota suara yang sudah didistribusikan dan diterima oleh KPPS disetiap TPS, sehari sebelumnya biasanya disimpan dirumah Ketua KPPS bersama kertas surat suara dalam amplop coklat. Pastikan kota suara dalam keadaan kosong.
– Kertas suara yang disimpan dalam amlop coklat biasanya dibundling setiap 10 kertas suara dengan ditali karet gelang. Dipisahkan untuk kertas suara Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot.
– Setelah penghitungan suara di TPS, kotak suara disegel dan disimpan oleh Ketua KPPS sebelum dikirimkan kembali ke PPS.
Proses Pelipatan Kertas Suara:
– Pelipatan kertas suara dilakukan oleh tenaga kerja yang direkrut oleh KPUD setempat. Biasanya mereka melibatkan beberapa ratus orang yang diberi honor untuk membantu KPUD melibat kertas suara.
– Proses pelipatan dilakukan di gudang logistik KPU dengan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada kertas suara yang rusak atau cacat.
– Pekerja dibayar per lembar kertas suara yang dilipat, dan mereka bertugas menghitung, memastikan kualitas, melipat, dan mengikat surat suara.
Proses ini dirancang untuk memastikan keamanan dan integritas logistik pemilu, serta mencegah kecurangan selama Pilkada.
Modus Kecurangan di TPS
Berdasarkan penelusuran Bacaini.ID dan hasil wawancara berbagai narasumber yang dirahasiakan identitasnya, terdapat beberapa modus kecurangan yang sering terjadi agar para saksi Paslon, masyarakat dan aparat penegak hukum dan instansi lainya waspada:
- Adanya mobilisasi massa dekat dengan TPS dan tim sukses Paslon melakukan money politic, membagikan uang secara diam-diam untuk memilih Paslon tertentu.
- Pada saat kertas suara datang diambil dari gudang KPUD sehari sebelumnya dan disimpan dirumah Ketua KPPS atau anggotanya beberapa kejadian amplop coklat dibuka dengan sangat hati-hati dan rapi dikembalikan kondisi semula sehingga tidak terlihat pernah dibuka, kemudian terdapat beberapa bundle kertas suara yang dicoblos sebelumnya oleh pelaku kecurangan. Biasanya modus bundle yang telah dicoblos diberikan tanda menggunakan karet gelang denga warna yang berbeda dengan karet gelang bundle kertas surat suaranya lainnya. Hal ini memudahkan untuk memisahkan pada saat dicek bersama-sama dengan para saksi dan anggota KPPS lainya serta masyarakat khusus bundle dengan karet warna yang berbeda tidak terlalu diperiksa dibuka satu persatu sebelum ditandatangani form depan sebagai catatan bahwa kertas suara dalam keadaan baik, tidak ada coblosan. Pastikan Masyarakat dan saksi jika menemmukan bundle dengan karet warna yang berbeda dengan lainya, periksa dengan seksama dan detail, kalau perlu dibuka kertas suaranya untuk memastikan tidak dicoblos dahulu;
- Kertas suara yang dibagikan disetiap TPS diberikan jatah 600 kertas suara ditambah 2% = 12 kertas suara. Sehingga total kertas suara setiap TPS adalah 612 kertas suara. Kejadian yang pernah terjadi berdasarkan penelusuran, Ketua KPPS atau komplotanya entah mendapat kertas surat suara tambahan secara ilegal darimana (mungkin dari tempat pencetak atau oknum anggota KPUD) disiapkan dan dicoblos terdahulu dan kemudian diikat bundle setiap 10 lembar kertas suara dan kemudian disimpan terlebih dahulu sampai nanti ada kesempatan memasukan ke kotak suara untuk ditukar atau menjadi surat suara tambahan yang tidak masuk daftar absensi dengan alasan lalai absen. Saat para saksi paslon lengah atau masyarakat kurang cermat dan waspada, biasanya setelah pencoblosan bundle-an kertas suara yang telah dicoblos ditukar dengan kertas suara dari dalam kotak suara pada saat jeda makan siang dimana para saksi masih makan siang, istirahat, sedang sholat, sebelum dilakukan perhitungan atau sengaja dimasukan ke kotak suara tapa ditukar agar dengan jumlah yang nanti dilakukan pengurangan kertas suara yang tidak tercoblos. Penelusuran Bacaini.ID, beberapa kasus, pemasukan kertas surat suara yang telah dicoblos ini melibatkan komplotan seperti hansip yang duduk dekat kotak suara dan atau anggota KPPS lainya. Waspadai bagi para sanksi saat jeda ishoma (istirahat sholat dan makan) Anda dibuat sibuk, diajak ngobrol sehingga fokus Anda pada kotak suara menjadi tidak terlihat. Pastikan jika makan tetap di TPS, jangan perlu keluar untuk makan atau sholat ditempat lain.
- Modus kecurangan lainnya adalah Saksi yang seharusnya loyal pada Paslon yang didukungnya justru menjadi Saksi yang berkhianat dan berkomplot dengan KPPS dan anggota dan saksi lainya dengan mengganti perolehan suara pada formulir C1 (rekap perhitungan suara). Sehingga rekapan formulir C1 yang ditandatangani oleh saksi dan KPPS tidak sesuai denga hasil perhitungan dari kotak suara. Ingat Kotak suara akan dibuka kembali untuk diperiksa atau dihitung ulang jika terjadi sengketa atau protes atau indikasi adanya kecurangan. Jika tidak, kotak suara disimpan di KPUD untuk jangka waktu tertentu dan akan dibuka jika ada sengketa.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang bermodal hanya KTP saja, yang diberikan kesempatan memilih satu jam sebelum batas akhir pencobolosan. DPTb ini sering kali rawan menjadi pelaku modus pemilih ganda, yaitu sudah pernah memilih di TPS lain dan mencoblos kembali dengan menghapus tinta jari tangan agar tidak terdeteksi sudah pernah memilih di TPS lain. Pastikan Saksi Paslon dan Warga Masyarakat memastikan daftar ABSENSI pemilih jumlahnya sama dengan jumlah kertas suara yang ada di dalam kota suara. Jika selisihnya sedikit, hanya satu atau dua tiga kertas suara itu dapat disebut human error, bagian absensi lalai atau tidak teliti. Namun jika jumlahnya lebih dari itu, waspadai sebelum mulai dilakukan perhitungan suara bahwa modus kecurangan sudah dapat disebut terjadi. Kejadian ini tidak diatur dalam Surat Keputusan KPU, bahwa jika terjadi perbedaan jumlah surat suara dalam kota suara dengan daftar absensi pemilih yang datang, tidak dilakukan pemilihan ulang namun cukup dibuat berita acara atau koreksi berita acara bahwa kertas suara dalam kotak suara jumlahnya yang benar sekian dan ditandatangani seluruh anggota KPPS dan para saksi. Sekali lagi, pastikan sebelum mulai perhitungan surat suara, pastikan daftar absensi sama dengan jumlah surat suara dari dalam kotak suara.
Partisipasi Masyarakat dan Semua Pihak
Agar diperoleh demokrasi yang jujur, adil dan menghasilkan pemimpin daerah yang Amanah, pastikan semua elemen Masyarakat, saksi, babinkamtibmas, mendokumentasikan rekap formulir C1 yang diupload di aplikasi Sirekap milik KPU. Foto dan dokumentasikan hasil perhitungan suara dan dokumentasikan jika ada indikasi gerak-gerik pelaku kecurangan di TPS dan sekitarnya. Sengketa tidak akan berlanjut dalam persidangan sengketa, jika tidak ada bukti otentik yang disampaikan ke majelis hakim sengketa pemilu.
Penulis : Danny Wibisono
Editor : A.K Jatmiko