Pernahkan anda mendengar apa itu wasiat??? Atau bahkan pernah mendengar saat melihat film horror, maupun film laga. Dalam film tersebut seolah mewasiatkan senjata yang tersimpan di suatu tempat seperti di goa dan pegunungan. Nah kali ini kita tidak membahas tentang film, tetapi kita akan mengulas wasiat dalam perspektif hukum.
WASIAT
Wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau Lembaga/ badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaanya dilakukan pada saat pemberi wasiat sudah meninggal dunia.
DARI SEGI ISINYA, WASIAT ADA BEBERAPA MACAM
1.Wasiat Pengangkatan Waris (Erfstelling)
Dalam wasiat ini intinya adalah pemberi wasiat memberikan sebagian hartanya ke orang lain ketika sesudah meninggal dunia tanpa menyebutkan secara detail jenis barangnya. Hal tersebut terdapat dalam pasal 964 KUH Perdata.
2.Wasiat Hibah (Legaat)
Dalam wasiat ini intinya pemberi wasiat memberikan secara spesifik barangnya ke orang lain tertulis secara detail nanti sesudah yang bersangkutan meninggal dunia. Hal tersebut terdapat dalam pasal 957 KUH Perdata.
BERDASARKAN JENISNYA, WASIAT TERBAGI TIGA JENIS
1.Wasiat Tertulis (olographis testament)
Wasiat yang seharusnya ditulis dan ditanda tangani oleh si yang mewariskan sendiri dan surat wasiat tersebut harus disimpan kepada seorang notaris dan setelah itu notaris harus membuat akta penyimpanan
2.Wasiat umum (openbaar testament)
Wasiat yang harus dibuat di hadapan notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
3.Wasiat Rahasia
Merupakan wasiat yang dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan wasiat tetapi tidak harus ditulis dengan tangan sendiri dan namunharus dalam keadaan tertutup dan disegel.
Selanjutnya, kita akn membahas wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI).
SYARAT RUKUN WASIAT MENURUT KHI
Adapun rukun wasiat sebagai berikut:
1. Pewasiat; 3. Benda yang diwasiatkan
2. Penerima wasiat; 4. Ijab Kabul
SYARAT PEWASIAT
- Minimal berusia 21 tahun
- Berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga,
- Pelaksanaan wasiat setelah pewasiat meninggal dunia
TEKNIS WASIAT
- Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris
- Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui;
- Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris;
- Pernyataan persetujuan lebih dari sepertiga, atau wasiat oleh ahli waris ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan notaris.
PENEGASAN WASIAT
Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan, harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau Lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.
BAGAIMANA JIKA BARANG YANG DIWASIATKAN RUSAK?
Pada saat pewasiat memberikan wasiatnya kepada yang dituju, terkadang berupa barang bergerak, maupun barang bergerak, atau bahkan uang yang disimpan di bank. Nah, pertanyaanya jika berbentuk barang, pewasiat sudah menulis wasiat, tetapi belum sampai meninggal dunia sudah mati??? Bagaimana pengaturannya. Maka dalam pasal 200 Kompilasi hukum islam dijelaskan intinya tidak masalah, dan penerima wasiat harus menerima apa adanya barang tersebut.
SIAPA SAJA YANG TIDAK BOLEH MENDAPAT HARTA WASIAT
- Perawat
Dalam pasal 207 KHI disebutkan wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntunan kerohanian sewaktu ia menderita sakit hingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasanya.
2. Kiai, ustadz, pendeta, romo, (Rohaniawan).
Hal ini penerapannya sama dengan pasal 207 KHI, namun yang perlu diperhatikan, jika pewasiat benar-benar memberikan hartanya sesudah meninggal pada golongan Perawat dan rohaniawan maka harus dijelaskan secara tegas untuk membalas jasanya.
3. Notaris
Maksudnya dalam penjelasan ini tidak semua notaris dilarang mendapatkan wasiat. Namun bagi notaris yang saat itu bertugas membuat akta tersebut. Dalam pasal 208 KHI disebutkan “Wasiat tidak berlaku bagi notaris dan saksi-saksi pembuat akta tersebut”.
4. Orang Yang Berbuat Jahat Kepada Pewasiat
Orang jahat yang dimaksud adalah orang yang membunuh pewasiat, atau mencoba membunuh, orang yang memfitnah pewasiat sehingga pewasiat dipersalahkan dengan ancaman hukuman lima tahun, orang yang memaksa membuat wasiat sesuai keinginannya, orang yang menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat/ pewasiat.