Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, menerapkan kebijakan iuran kepada warga untuk pengadaan mobil siaga.
Setiap Kepala Keluarga (KK) dimintai Rp50.000 sebagaimana tertulis dalam surat keputusan Panitia Pengadaan Mobil Siaga Nomor 1/PPMS-SKWT/II/2025 yang beredar di media sosial.
Dalam surat disebutkan kebijakan telah disepakati dalam musyawarah bersama Kepala Desa (Kades), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Pengumpulan iuran dilakukan melalui ketua RT masing-masing. Kebijakan iuran untuk pengadaan mobil siaga itu dikeluhkan warga.
Warga berinisial N (85) yang hidup seorang diri mengaku terpaksa menjual dua pohon pisang agar bisa membayar iuran tersebut.
“Saya menjual dua tandan pisang seharga Rp60.000. Dari hasil itu, Rp50.000 saya serahkan ke ketua RT, sisanya untuk kebutuhan lain,” tuturnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme penggunaan mobil tersebut, termasuk lokasi penyimpanan dan cara pemanfaatannya bagi warga yang tidak memiliki ponsel.
Keluhan serupa disampaikan P (65), yang menilai bahwa pengadaan mobil siaga seharusnya bisa menggunakan anggaran desa.
“Seluruh warga sudah membayar, tetapi banyak yang merasa keberatan. Saya yang tinggal sendiri juga merasa terbebani,” katanya.
Keterangan yang disampaikan T (55) ada warga yang membayar lebih dari nominal yang ditetapkan.
Ia juga mendengar kabar nantinya warga masih harus membayar biaya sopir jika ingin menggunakan mobil siaga tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Sukowetan, Sururi, menegaskan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela dan tidak wajib.
“Itu tidak mengikat, tidak harus. Bagi warga yang ingin berkontribusi, silakan. Ini bukan iuran wajib,” jelasnya singkat.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif