• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Meninggal Akibat Sound System, Polres Malang Turun Tangan

ditulis oleh redaksi
07/09/2023
Durasi baca: 2 menit
548 5
0
Ilustrasi suara keras

Ilustrasi suara keras. Foto:unsplash

Bacaini.id, MALANG – Kepolisian Resor Malang mengambil langkah tegas menyusul kabar meninggalnya seorang kakek setelah mendengar suara karnaval sound system. Polisi melarang kegiatan yang melibatkan sound besar.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufiq mengatakan polisi telah melarang pelaksanaan karnaval sound system atau battle sound di wilayah Kabupaten Malang. Jika bersikeras, maka karnaval itu akan dibubarkan. “Mulai sekarang, Polres Malang tidak mengeluarkan surat izin untuk battle sound atau cek sound,” tegasnya saat dihubungi Bacaini.id, Kamis, 7 September 2023.

Sejak diizinkan beberapa waktu lalu, pelaksanaan pawai sound telah banyak menimbulkan kerusakan. Selain memecahkan kaca dan atap, suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Terakhir, seorang warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang dikabarkan meninggal dunia saat seperangkat pengeras suara melintas di depan rumahnya, 31 Agustus 2023.

Korban berinisial W iti berusia 67 tahun dan memiliki riwayat penyakit sesak nafas. “Awalnya mau lihat karnaval ke depan rumah, tapi kemudian sesak nafas. Tidak lama yang bersangkutan meninggal dunia,” papar Taufik.

Larangan serupa dikeluarkan Pemkab Malang melalui SE Nomor: 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian.

Surat itu melarang penggunaan alat pengeras suara dengan intensitas kekuatan lebih dari 60 desibel yang bisa membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Selain itu, kegiatan bisa dilaksanakan maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Panitia bertanggung jawab penuh apabila terjadi kerusakan akibat kegiatan karnaval itu.

Penulis: A.Ulul
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Malangpolres malangsound system
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Upaya Pemkot Blitar menekan angka pengangguran

Pengangguran di Kota Blitar 5,11 Persen, Ini yang Dilakukan

fenomena female breadwinners atau perempuan pencari nafkah keluarga

Female Breadwinners: Perempuan Menafkahi Keluarga Kian Marak

Pemkab Kediri Genjot Peningkatan Kemantapan Jalan Hingga 89 Persen

Pemkab Kediri Genjot Peningkatan Kemantapan Jalan Hingga 89 Persen

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2814 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15521 shares
    Share 6208 Tweet 3880
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    745 shares
    Share 298 Tweet 186

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist