Bacaini.id, MOJOKERTO – Ratusan warga Dusun Sawoan, Desa sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menggelar demo di lokasi tambang galian C. Warga menolak aktivitas galian C di lingkungan mereka yang diduga berstatus ilegal.
Massa pendemo merupakan warga Dusun Sawoan yang tergabung dalam Paguyuban Sawoan Semangat 45. Mereka sebelumnya telah mengadu dan meminta bantuan kepada Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi Indonesia).
Ketua Srikandi Indonesia, Sumartik mengatakan, masyarakat Dusun Sawoan meminta bantuan untuk melihat kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan menghambat perekonomian warga.
“Warga menuntut agar galian segera ditutup dan alat berat segera dikeluarkan. Mereka juga minta saat alat berat dikeluarkan harus disertai surat pernyataan dari Aparat Penegak Hukum (APH), agar aparat juga tahu status galian di sini memang ilegal,” jelas Sumartik usai demo hari ini, Rabu, 8 Februari 2023.
Sementara itu, Toha Maksum anggota Srikandi Indonesia menyebutkan alasan penolakan adanya galian C ini karena dinilai merusak lingkungan. Selain itu, galian ini diduga ilegal karena belum ada kejelasan status atau plakat nama yang membuktikan legalitas.
“Makanya kita demo di sini, hari ini masyarakat akan menduduki tempat ini sampai ada kepastian tidak ada aktivitas galian dan operasional alat berat,” kata Toha.
Ditegaskannya bahwa warga juga menolak adanya upaya kriminalisasi terhadap 34 orang yang dilaporkan oleh pihak pengusaha galian. Bahkan sudah ada beberapa orang yang dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan karena dituding sebagai provokator.
“Kita akan pastikan pencabutan upaya kriminalisasi. Kalau tidak, kita akan ramai-ramai datang ke polres,” tegasnya.
Kepala Desa Sawo, Nur Kholis menambahkan bahwa aktivitas galian di lokasi tersebut hanya memiliki izin eksplorasi. Artinya, APH tidak dapat menghentikannya. Sampai saat ini pihaknya juga tidak bisa memastikan terkait legalitas karena dia mengaku tidak dilibatkan dalam proses perizinan oleh pihak yang bersangkutan.
“Saya tidak bisa pastikan apakah legal atau ilegal. Tetapi melihat tuntutan warga, APH bisa menghentikan izin eksplorasi jika material sudah dibawah keluar dari lokasi,” ujar Nur Kholis menambahkan.
Penulis: Fio
Editor: Novira