• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, June 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wali Kota Kediri, Ketua KPU dan Bawaslu Tanda Tangani NPHD Pilkada 2024

ditulis oleh Editor
31/10/2023
Durasi baca: 2 menit
520 17
0
Wali Kota Kediri, Ketua KPU dan Bawaslu Tanda Tangani NPHD Pilkada 2024

Penandatangan NPHD Pilkada 2024 di Balai Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Wali Kota Kediri menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024 dan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Kediri.

Selain Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, penandatangan HPHD juga dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung di Balai Kota Kediri hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023.

“Hari ini kita menandatangani naskah perjanjian hibah. Ini tentang dana hibah untuk KPU dan Bawaslu. Untuk KPU sekitar Rp29,8 milyar dan Bawaslu Rp7,4 milyar,” ujar Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar berharap Pemilu di Kota Kediri berjalan dengan jujur dan adil. Begitu pula untuk angka partisipasi yang diharapkan juga bertambah. Edukasi pun harus terus berjalan, khususnya bagi pemilih pemula supaya mereka mau datang ke TPS.

“Tadi saya sampaikan beberapa perintah dari Bapak Presiden. Pertama PJ Wali Kota juga harus mendukung KPU dan Bawaslu. Selanjutnya tidak ada intervensi. Tak kalah pentingnya netralitas harus dijaga,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menjelaskan anggaran hibah Pilkada dari Pemkot Kediri akan dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama 14 hari kerja setelah penandatanganan, sesuai dengan SE Kemendagri 40 persen.

Selanjutnya 60 persen diberikan maksimal 5 bulan sebelum hari pemungutan. Pemanfaatannya sama seperti standar kebutuhan dari PMK 543 tahun 2022. “Jadi anggaran Pilkada sebelumnya dan 2024 ini naiknya tinggi. Karena honor di ad hoc 100 persen lebih. Kita sudah koordinasi dengan tim TAPD bahwa 2024 ini tidak ada Covid-19, otomatis anggaran APD tidak diserap,” jelas Pusporini.

Senada dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu Yudi Agung mengatakan memang ada kenaikan anggaran yang disebabkan oleh honor ad hoc. Bawaslu lebih menekankan kepada pencegahan terjadinya pelanggaran, sehingga pengawas harus benar-benar terjun langsung ke lapangan.

“Seperti evaluasi di pelaksanaan kemarin kami merangkul RT dan RW juga. Sehingga pencegahan terhadap adanya pelanggaran bisa lebih maksimal. Biasanya pelanggaran paling rawan ini ada di masa kampanye,” papar Yudi menambahkan.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediriWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DBHCHT di Kab Blitar Tingkatkan Layanan Kesehatan Puskesmas

DBHCHT di Kab Blitar Tingkatkan Layanan Kesehatan Puskesmas

China Luncurkan Mikrodrone Nyamuk Untuk Perang Modern

China Luncurkan Mikrodrone Nyamuk Untuk Perang Modern

Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan via Panggul Ambles

Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan via Panggul Ambles

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15361 shares
    Share 6144 Tweet 3840
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16586 shares
    Share 6634 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4961 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112