• Login
Bacaini.id
Friday, March 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wali Kota Kediri, Ketua KPU dan Bawaslu Tanda Tangani NPHD Pilkada 2024

ditulis oleh Editor
31 October 2023 17:06
Durasi baca: 2 menit
Penandatangan NPHD Pilkada 2024 di Balai Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Penandatangan NPHD Pilkada 2024 di Balai Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Wali Kota Kediri menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024 dan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Kediri.

Selain Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, penandatangan HPHD juga dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung di Balai Kota Kediri hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023.

“Hari ini kita menandatangani naskah perjanjian hibah. Ini tentang dana hibah untuk KPU dan Bawaslu. Untuk KPU sekitar Rp29,8 milyar dan Bawaslu Rp7,4 milyar,” ujar Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar berharap Pemilu di Kota Kediri berjalan dengan jujur dan adil. Begitu pula untuk angka partisipasi yang diharapkan juga bertambah. Edukasi pun harus terus berjalan, khususnya bagi pemilih pemula supaya mereka mau datang ke TPS.

“Tadi saya sampaikan beberapa perintah dari Bapak Presiden. Pertama PJ Wali Kota juga harus mendukung KPU dan Bawaslu. Selanjutnya tidak ada intervensi. Tak kalah pentingnya netralitas harus dijaga,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menjelaskan anggaran hibah Pilkada dari Pemkot Kediri akan dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama 14 hari kerja setelah penandatanganan, sesuai dengan SE Kemendagri 40 persen.

Selanjutnya 60 persen diberikan maksimal 5 bulan sebelum hari pemungutan. Pemanfaatannya sama seperti standar kebutuhan dari PMK 543 tahun 2022. “Jadi anggaran Pilkada sebelumnya dan 2024 ini naiknya tinggi. Karena honor di ad hoc 100 persen lebih. Kita sudah koordinasi dengan tim TAPD bahwa 2024 ini tidak ada Covid-19, otomatis anggaran APD tidak diserap,” jelas Pusporini.

Senada dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu Yudi Agung mengatakan memang ada kenaikan anggaran yang disebabkan oleh honor ad hoc. Bawaslu lebih menekankan kepada pencegahan terjadinya pelanggaran, sehingga pengawas harus benar-benar terjun langsung ke lapangan.

“Seperti evaluasi di pelaksanaan kemarin kami merangkul RT dan RW juga. Sehingga pencegahan terhadap adanya pelanggaran bisa lebih maksimal. Biasanya pelanggaran paling rawan ini ada di masa kampanye,” papar Yudi menambahkan.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediriWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Emil Dardak meninjau kerusakan talud akibat longsor di jalan nasional Trenggalek Ponorogo KM 16

Wagub Emil Cemaskan Kerusakan Talud di Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo KM 16

Proses pembersihan material longsor dan batu besar di Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Desa Nglinggis

Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Siap Dilalui, Material Longsor Berhasil Dibersihkan

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin saat acara Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan di Monumen PETA Kota Blitar

Wawali Blitar Tak Diundang di Refleksi 1 Tahun, Pemkot: Fokus pada Mas Ibin

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

    Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Blitar Tak Diundang di Refleksi 1 Tahun, Pemkot: Fokus pada Mas Ibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In