Bacaini.ID, KEDIRI – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan Kota Kediri. Acara berlangsung di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (18/11/2025). Terdapat 13 OPD yang menandatangani perjanjian kerjasama tipe 2, serta 4 OPD dan 1 BUMD dengan perjanjian kerjasama tipe 1. Perbedaan kedua tipe tersebut berkaitan hak akses tanpa atau memerlukan izin dari kementerian.
“Alhamdulillah berdasarkan data yang dihimpun oleh Dispendukcapil Kota Kediri, masyarakat sudah tertib administrasi kependudukan. Ini terbukti dengan capaian kepemilikan KK, akta kelahiran, KIA dan perekaman KTP elektronik yang sudah melebihi target nasional. Saya mengapresiasi upaya dan kerja keras Dispendukcapil sehingga kita sudah melampaui target,” ujarnya.
Mbak Wali menjelaskan terkait perjanjian kerjasama dan akses data, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.3/1642/SJ tanggal 11 Maret 2025 tentang pemanfaatan dan pengamanan data kependudukan di daerah, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan ini untuk mempermudah dan memastikan verifikasi identitas layanan, meminimalisir kesalahan input dan mencegah pemalsuan data atau duplikasi data, serta menghindarkan segala permasalahan hukum yang berisiko terjadi. Data kependudukan yang valid akan menghasilkan kualitas layanan publik yang baik dan terjamin bagi masyarakat Kota Kediri.
“Namun tidak hanya fokus pada peningkatan pelayanan publik, adanya pemanfaatan data ini perlu memerhatikan keamanan dan kerahasiaan data penduduk. Melihat pentingnya NIK tersebut tentu diperlukan satu sistem terintegrasi agar pemanfaatan data lebih optimal namun tetap aman. Jangan sampai hanya karena mengejar optimalisasi program data kependudukan bocor dan berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat maupun negara,” jelasnya.
Wali kota termuda ini mengungkapkan adanya penandatangan perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk memastikan terpenuhinya keamanan data terkait pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah maupun lembaga swasta di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dalam memberikan layanan publik yang optimal. Seluruh pihak yang telah bekerjasama harus berkomitmen melindungi, menjaga kerahasiaan dan keutuhan data kependudukan. Salah satunya dengan memanfaatkan jaringan tertutup, menerapkan standar keamanan informasi dan memiliki sertifikat standar keamanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah penyelenggara layanan publik harus lebih tanggap dan luwes dalam melayani masyarakat. Masyarakat selalu mengharapkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi menyampaikan harapannya data ini valid sesuai dengan realita masyarakat. Data yang valid ini dijaga, pada saatnya Pemkot Kediri melalui OPD membutuhkan data itu maka perlu dilakukan perjanjian kerjasama. “Intinya OPD bukan mengakses kepada bank data Dipendukcapil. Tetapi pemadanan data, kebutuhannya apa nanti kita validasi. Kalau ternyata membutuhkan izin Direktorat maka kami berikan link untuk bisa diakses sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Turut hadir, Wakil Wali Kota Qowimuddin, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. (ADV PKP)





