Bacaini.ID, BLITAR – Penanganan polemik sound horeg di Kabupaten Blitar menarik perhatian Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Sound horeg di Kabupaten Blitar tidak dilarang, tapi diatur dan dibina melalui surat edaran (SE) Bupati Blitar Rijanto.
SE Bupati Blitar diketahui lebih dulu terbit (Maret 2025) sebelum MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa sound horeg haram.
Menurut Wagub Emil, penyelenggaraan sound horeg di lapangan dapat meminimalisir dampak negatif. STidak lagi berkeliling melewati permukiman warga.
Emil berencana menjadikan Kabupaten Blitar sebagai percontohan pengaturan sound horeg di wilayah Jawa Timur.
“Mendalami lebih lanjut langkah Blitar yang dilakukan sejak Maret untuk kita kita coba bikin percontohan,” ujarnya kepada wartawan di Blitar Rabu (23/7/2025).
Emil juga mengatakan Kapolda Jawa Timur meminta sebuah contoh.
“Ini sudah ada surat edaran dari Bupati Blitar untuk pengendalian, pengaturan sound horeg saat karnawal,” tambahnya.
Wagub Emil dalam kesempatan itu sempat bertanya langsung kepada Bupati Blitar Rijanto, apakah bersedia Kabupaten Blitar dijadikan percontohan mengatur sound horeg.
Bupati Rijanto langsung mengiyakan. Emil mengakui karnaval sound horeg berdampak positif pada perekonomian desa dan UMKM selama berkegiatan berlangsung.
Penulis: Solichan Arif