Bacaini.id, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan oleh mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari. Laporan ini terkait pernyataan Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut semua partai politik di DPR setuju untuk melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Azhari menilai pernyataan Bamsoet tersebut di luar kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI. Faktanya hingga kini belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.
“Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” ujar Azhari saat bertemu MKD DPR di Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Laporan terhadap Bamsoet ini diterima oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Ia mengatakan, laporan itu telah diterima oleh MKD DPR dan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil,” jelas Dek Gam.
Pernyataan Bamsoet itu disampaikan saat menghadiri diskusi bersama sejumlah tokoh bangsa, seperti Presiden ke-6 RI Soesio Bambang Yudhoyono dan Surya Paloh.
Bamsoet menyebut ada peluang besar untuk melakukan penyempurnaan amandemen UUD 1945. Hal bisa dilakukan jika suara mayoritas partai politik hingga DPD RI setuju dengan amandemen UUD 1945.
“Kami menegaskan kalau seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan dari pada Undang-Undang Dasar 1945 yang ada, termasuk penataan kembali system politik dan system demokrasi kita. Kami di MPR siap untuk melakukan amandemen,siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya,” kata Bamsoet.
Penulis: Hari Tri Wasono