• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wabup Jombang Ajak Perangi Rokok Ilegal

ditulis oleh redaksi
24/11/2021
Durasi baca: 4 menit
Wabup Jombang Ajak Perangi Rokok Ilegal

Wakil Bupati Jombang Sumrambah saat membuka kegiatan sosiasalisi cukai. Foto: Istimewa

Bacaini.id, JOMBANG – Perang melawan peredaran rokok illegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang. Melalui Sekretariat Daerah Bagian Ekonomi, pemerintah kembali menggelar sosialisasi UU Cukai.

Sasaran kali adalah tiga pilar yang ada di Kawasan Wisata Wonosalam. Tepatnya aparat di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Bareng, Mojowarno dan Wonosalam.

Wakil Bupati Jombang Sumrambah saat membuka kegiatan sosiasalisi ini menyampaikan rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Di satu sisi, rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain, rokok menjadi tumpuan pendapatan negara yang cukup besar.

“Meski demikian, peredaran rokok illegal harus diberantas. Dan kita sepakat, gempur rokok illegal di Kabupaten Jombang,” ucapnya, saat menjadi nara sumber kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai diselenggarakan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Rabu, 24 November 2021.

Acara yang digelar di Kampoeng Djawi, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam itu sekaligus dibuka Wabup Sumrambah dengan menghadirkan nara sumber Anggota Komisi B DPRD Jombang Rochmad Abidin dan Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo.

Sedang sebagai peserta, Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojowarno, Bareng dan Wonosalam. Acara tersebut sekaligus merupakan agenda terakhir sosialisasi tentang cukai yang diselenggarakan Bagian Perekonomian Setdkab Jombang.

Dijelaskan Wabup, dari Kabupaten Jombang saja, para konsumen rokok diperkirakan menyumbang pendapatan negara sebesar 750 milyar rupiah. Sedangkan perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang sebesar 48 milyar rupiah.

“Dana itu digunakan untuk pembangunan sektor kesehatan 25%, penegakan hukum 25 %, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau 50%,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut Sumrambah menyebutkan ciri – ciri rokok illegal:  Pertama, rokok diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). Kedua, rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Ketiga, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan dan sudah pernah dibakai (bekas). Selain itu, tidak sesuai peruntukan. Misalnya, pita cukai untuk rokok golongan SKT (Sigaret Kretek Tangan)  tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM (Sigaret Kretek Mesin), sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Selanjutnya,  tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B.

“Untuk  itu, dengan adanya sosialisasi cukai kepada 3 pilar desa ini, untuk disampaikan kepada masyarakat bisa memahami untung ruginya membeli rokok ilegal atau tanpa cukai dan dalam hal pengawasan,” terang Wabup.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.

“Cukai mempunyai peranan untuk memastikan, bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tukasnya.

Sedangkan peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena cukai tersebut penting agar masyarakat dalam mengkomunikasi suatu barang seperti produk hasil tembakau telah memenuhi standar edar,

Selain itu, juga untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar ikut dalam upaya meningkatkan penerimaan dari segi tarif cukai. “Maka dari itu peredaran rokok ilegal harus kita cegah, karena rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah, Dengan cara pengendalian dan penegakan hukum yang tepat dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya rokok ilegal. 

Berbeda Rochmad Abidin Anggota Komisi B DPRD Jombang menyampaikan pendapatan nasional dari cukai rokok memang cukup besar. Survey kita 36,6 % penduduk Indonesia merokok. Hanya saja di rokok tetap ada peringatan. Sehingga untuk kedepannya pihaknya berharap kepada pemerintah daerah dan DPRD agar ada Perda terkait kawasan bebas merokok meskipun sudah ada Perbubnya.

“Ini kita lakukan ingin menyelamatkan anak – anak kita dan ibu hamil, agar tidak terimbas oleh asap rokok. Memang ini 2 hal yang beda, tetapi memang perlu yang namanya cukai untuk pendapatan nasional tetapi perlu memperhatikan kesehatan kita,” ungkapnya.

Aminatur Rokhiyah, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli, sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.

Sosialisasi cukai kali ini merupakan tahap akhir yang diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojowarno, Bareng dan Wonosalam. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai.

“Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu, karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” tutup Aminatur Rokhiyah, mantan Camat Mojoagung.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

soeharto kerahkan pejuang

Soeharto Pernah Bikin Jenderal Belanda Melongo

tari madura

4 Tari Asal Madura yang Berdaya Pikat Tinggi

ott kpk bupati ponorogo

OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru Minta Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112