Bacaini.ID, TRENGGALEK – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sapi-sapi di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, kian meluas.
Tercatat hingga 13 Januari 2025, sebanyak 541 ekor sapi positif terinfeksi PMK.
Sebagai upaya pencegahan, Pemkab Trenggalek memutuskan mulai Selasa (14/1/2025) menutup sementara aktivitas pasar hewan.
Penutupan oleh Dinas Peternakan (Disnak) bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek diikuti sosialisasi dan penyisiran di pasar-pasar.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, mengatakan, langkah yang diambil sebagai tindak lanjut surat edaran Disnak terkait penanganan PMK.
“Penutupan ini berlaku untuk semua pasar hewan, baik yang menjual sapi maupun kambing,” ujar Saniran Selasa (14/1/2025).
“Total ada tujuh pasar binaan Diskomidag yang ditutup, yaitu Durenan, Trenggalek, Tugu, Kampak, Pule, Dongko, dan Panggul. Penutupan sesuai jadwal hari pasaran masing-masing,” tambahnya.
Dari pantauan di lapangan, meski penutupan sudah diberlakukan, masih ada juga warga yang membawa hewan dagangan ke pasar hewan.
Karenanya dinas terkait tidak berhenti menggencarkan sosialisasi.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat langkah ini bertujuan untuk keselamatan hewan ternak dari wabah PMK,” kata Saniran.
Terkait pembukaan kembali pasar hewan, Saniran mengatakan tergantung hasil evaluasi dan perkembangan kondisi wabah di lapangan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Ririn Hari Setiani, melaporkan hingga 13 Januari 2025, tercatat 541 ekor sapi di Trenggalek terinfeksi PMK.
Dari jumlah tersebut, hanya 24 ekor yang telah sembuh, sementara 5 ekor dipotong paksa dan 11 ekor mati.
Selain itu, 11 ekor sapi dijual oleh pemiliknya karena kondisi wabah yang memburuk. Sisanya masih dalam kondisi sakit.
“PMK adalah penyakit yang sangat menular dan berisiko tinggi bagi hewan ternak. Oleh karena itu, langkah pencegahan seperti penutupan pasar sangat diperlukan,” tegas Ririn.
Pemkab Trenggalek mengimbau masyarakat, terutama peternak dan pedagang hewan, untuk mengikuti arahan pemerintah.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif