Bacaini.ID, KEDIRI — Fenomena menarik mulai ramai diperbincangkan di media sosial: sebagian generasi muda merasa kurang percaya diri dengan nama yang mereka miliki sejak lahir.
Bagi sebagian Gen Z, nama yang dianggap terlalu ‘kuno’ atau tidak lazim di lingkungan pergaulan modern bisa menimbulkan rasa canggung, bahkan menjadi bahan candaan.
Beberapa warganet mengaku sering diejek karena nama yang terdengar seperti nama generasi orang tua atau kakek-nenek.
Ada pula yang merasa namanya terlalu panjang, sulit dieja, atau tidak sesuai dengan identitas yang ingin mereka tampilkan.
Meski demikian, mengganti nama bukan sekadar keputusan pribadi. Di Indonesia, perubahan nama harus dilakukan melalui proses hukum agar diakui secara resmi oleh negara.
Baca Juga:
- Perilaku Politik Gen Z Tahun 2026, Partai Wajib Tahu
- Tren Celana Gajah Bangkit Lagi, Simbol Gaya Santai Gen Z di Era TikTok
Gen Z Struggle Dengan Nama Pakai Kosa Kata ‘Majapahit’
Nama memiliki peran penting dalam identitas seseorang. Dalam era media sosial dan dunia digital, nama sering menjadi bagian dari citra diri yang ingin ditampilkan.
Karena itu, tidak sedikit anak muda yang ingin menggunakan nama yang lebih modern, mudah diingat, atau memiliki makna tertentu. Fenomena ini juga terlihat di berbagai negara, terutama ketika seseorang ingin menyesuaikan identitas pribadi, karier, atau alasan psikologis.
Di Indonesia sendiri, perubahan nama bukan hal baru. Beberapa orang melakukannya karena alasan agama, kepercayaan, pernikahan, hingga kesalahan penulisan dalam dokumen resmi.
Setiap generasi memiliki era penggunaan kosa kata-nya tersendiri. Menggunakan nama untuk generasi modern dengan kosa kata ‘Majapahit’, kata-kata untuk nama yang terkesan lawas, menimbulkan permasalahan tersendiri bagi penyandang nama.
Seperti yang sempat viral di media sosial, warganet yang merasa memiliki nama tak lazim di era modern, saling berbagi cerita lucu namun menyedihkan.
Salah satu video viral menampilkan seorang perempuan muda yang membagikan fotonya dengan tulisan: ‘pov: lo gen Z tapi nama lo SRI HARTATI ditengah gempuran teman-teman yang namanya Alexa dan Aurelia’.
Video ini mendapatkan banyak balasan komentar yang rata-rata juga ‘curhat’ ketidaknyamanannya mereka pada nama pemberian orang tua.
Cara Mengganti Nama Secara Legal
Secara hukum, seseorang memang dapat mengganti namanya. Namun proses tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung di kantor administrasi kependudukan.
Perubahan nama harus melalui penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.
Setelah pengadilan mengabulkan permohonan perubahan nama, barulah data kependudukan dapat diperbarui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam praktiknya, pengadilan biasanya mempertimbangkan berbagai alasan yang diajukan pemohon. Berikut beberapa alasan yang sering muncul.
• Nama dianggap terlalu sulit diucapkan atau ditulis
• Nama sering menjadi bahan ejekan atau memiliki arti buruk
• Penyesuaian identitas agama atau budaya
• Kesalahan penulisan nama pada dokumen resmi
• Alasan psikologis atau identitas pribadi
Hakim akan menilai apakah alasan tersebut masuk akal dan tidak bertentangan dengan hukum. Bagi seseorang yang ingin mengganti nama secara resmi di Indonesia, berikut tahapan yang umumnya harus dilakukan.
• Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri
• Pemohon harus mengajukan permohonan perubahan nama secara tertulis ke pengadilan negeri sesuai domisili.
• Menyiapkan Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang biasanya diminta di antaranya KTP dan Kartu Keluarga, Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah bagi yang sudah menikah, Surat permohonan perubahan nama bermaterai Rp.10.000, Ijazah atau dokumen lain yang relevan, SKCK dan Surat Keterangan dari Lurah/Desa.
• Mengikuti Sidang Penetapan
Pengadilan akan mengadakan sidang untuk memeriksa permohonan tersebut. Hakim akan mempertimbangkan alasan serta kelengkapan dokumen.
• Mendapatkan Penetapan Pengadilan
Jika disetujui, pengadilan akan mengeluarkan surat penetapan perubahan nama.
• Mengurus Perubahan Data di Disdukcapil
Setelah memperoleh penetapan pengadilan, pemohon dapat mengurus pembaruan data kependudukan seperti: KTP, Kartu Keluarga dan Akta kelahiran.
Proses perubahan nama biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada jadwal sidang dan administrasi pengadilan.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi pengadilan serta biaya pengurusan dokumen kependudukan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





