• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Viral Lansia Antri Pupuk Dalam Kondisi Sakit, Ini Penjelasan Dinas Pertanian Jombang

ditulis oleh Redaksi
28/02/2025
Durasi baca: 2 menit
Pupuk Subsidi Dikepras Gubernur Jatim, Nasib Petani Tulungagung Kian Terpuruk

Ilustrasi petani di Tulungagung. Foto: Setiawan/Bacaini.

Bacaini.id, JOMBANG – Usai viral video yang menampilkan seorang lansia dalam kondisi sakit mengantre pupuk subsidi di kios, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang angkat bicara. Pemerintah mengatakan jika aturan penebusan pupuk bersubdidi mengharuskan kehadiran petani di kios.

Kepala Dinas Pertanian Jombang, Much Rony, menjelaskan bahwa aturan penebusan pupuk bersubsidi memang mengharuskan kehadiran langsung petani yang terdaftar. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan transparansi dan ketepatan sasaran dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Namun, pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus bagi mereka yang tidak memungkinkan hadir secara langsung.

“Kehadiran penerima memang diperlukan agar bisa difoto melalui aplikasi sebagai bentuk transparansi. Ini memastikan bahwa penyaluran pupuk benar-benar sesuai aturan. Tetapi dalam situasi tertentu, ada pertimbangan sosial dan kemanusiaan yang harus diperhitungkan. Oleh karena itu, jika petani tidak bisa hadir langsung, mereka tetap bisa menebus pupuk menggunakan surat kuasa,” ujar Much. Rony kepada Bacaini.ID, Jum’at, 28 Februari 2025.

Ia menambahkan, petani yang tidak bisa hadir tetap bisa melakukan penebusan pupuk dengan cara diwakilkan oleh kelompok tani (poktan) melalui beberapa persyaratan. Di antaranya adalah menyertakan surat kuasa bermaterai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik wakil, serta fotokopi KTP petani yang bersangkutan.

Alternatif lain, penebusan juga dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotokopi KK serta KTP asli kedua belah pihak.

Diketahui video viral itu terjadi di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Terekam seorang petani bernama Rochmah, 71 tahun, warga Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo sedang mengantre pupuk bersubsidi dalam kondisi sakit. Ia bahkan menunggu antrian sambil beristirahat di dalam mobil ambulan.

Menurut Rony, Rochmah baru saja pulang dari berobat pada Jumat siang, 21 Februari 2025, dengan diantar ambulan desa. Dalam perjalanan pulang, anaknya mampir ke kios pupuk milik Suparjo di Desa Pucangsimo untuk menebus pupuk.

“Ada kesalahpahaman komunikasi di kios, tetapi kami sudah turun langsung untuk memastikan semuanya beres. Hak ibu Rochmah sudah terpenuhi, dan kami pastikan mekanisme penebusan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan,” jelas Rony.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak terkait jika menghadapi kendala dalam penebusan pupuk bersubsidi. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi pupuk berjalan adil dan tetap berpihak pada kesejahteraan petani.

Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: lansia antri pupukpupuk subsidiViral
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gerobak Cinta, Inisiatif Jember Hidupkan Ekonomi dari Jalanan

Gerobak Cinta, Inisiatif Jember Hidupkan Ekonomi dari Jalanan

toyota calya di jombang ringsek

Toyota Calya di Jombang Dihajar Pohon Tumbang, Ini Nasib Sopir

pertamina survei migas trenggalek

Pertamina Incar Potensi Migas di Laut Selatan Trenggalek

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Sate Maranggi yang Kini Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112