Bacaini.id, JOMBANG – Usai viral video yang menampilkan seorang lansia dalam kondisi sakit mengantre pupuk subsidi di kios, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang angkat bicara. Pemerintah mengatakan jika aturan penebusan pupuk bersubdidi mengharuskan kehadiran petani di kios.
Kepala Dinas Pertanian Jombang, Much Rony, menjelaskan bahwa aturan penebusan pupuk bersubsidi memang mengharuskan kehadiran langsung petani yang terdaftar. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan transparansi dan ketepatan sasaran dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Namun, pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus bagi mereka yang tidak memungkinkan hadir secara langsung.
“Kehadiran penerima memang diperlukan agar bisa difoto melalui aplikasi sebagai bentuk transparansi. Ini memastikan bahwa penyaluran pupuk benar-benar sesuai aturan. Tetapi dalam situasi tertentu, ada pertimbangan sosial dan kemanusiaan yang harus diperhitungkan. Oleh karena itu, jika petani tidak bisa hadir langsung, mereka tetap bisa menebus pupuk menggunakan surat kuasa,” ujar Much. Rony kepada Bacaini.ID, Jum’at, 28 Februari 2025.
Ia menambahkan, petani yang tidak bisa hadir tetap bisa melakukan penebusan pupuk dengan cara diwakilkan oleh kelompok tani (poktan) melalui beberapa persyaratan. Di antaranya adalah menyertakan surat kuasa bermaterai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik wakil, serta fotokopi KTP petani yang bersangkutan.
Alternatif lain, penebusan juga dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotokopi KK serta KTP asli kedua belah pihak.
Diketahui video viral itu terjadi di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Terekam seorang petani bernama Rochmah, 71 tahun, warga Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo sedang mengantre pupuk bersubsidi dalam kondisi sakit. Ia bahkan menunggu antrian sambil beristirahat di dalam mobil ambulan.
Menurut Rony, Rochmah baru saja pulang dari berobat pada Jumat siang, 21 Februari 2025, dengan diantar ambulan desa. Dalam perjalanan pulang, anaknya mampir ke kios pupuk milik Suparjo di Desa Pucangsimo untuk menebus pupuk.
“Ada kesalahpahaman komunikasi di kios, tetapi kami sudah turun langsung untuk memastikan semuanya beres. Hak ibu Rochmah sudah terpenuhi, dan kami pastikan mekanisme penebusan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan,” jelas Rony.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak terkait jika menghadapi kendala dalam penebusan pupuk bersubsidi. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi pupuk berjalan adil dan tetap berpihak pada kesejahteraan petani.
Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono