Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan dan pengeroyokan itu karena enam orang terduga pelaku merasa sakit hati dan dirugikan korban yang mengajukan pinjaman fiktif sebesar Rp44 juta. Akibatnya, para pelaku sebagai karyawan harus ikut menutup kerugian kantor koperasi tersebut.
“Merasa dirugikan, akhirnya pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan direkam,” imbuhnya.
Sembari menghimpun keterangan saksi, para pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik. Sementara korban akan dimintai keterangan setelah menerima perawatan medis.
Penulis: Wahyu
Editor: Novira