• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Usulan Gus Dur Untuk Nasib Soeharto di Awal Reformasi

ditulis oleh Editor
14/05/2025
Durasi baca: 2 menit
547 6
0
Cerita Gus Dur Kritik Warga Nahdliyin: Mulai Kapan NU Ingat Bupati?

Usulan Gus Dur Untuk Nasib Soeharto di Awal Reformasi (foto/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Pada awal reformasi, yakni tepatnya 3 Agustus 1999, Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengusulkan mantan Presiden Soeharto untuk diperlakukan sesuai hukum Islam.

Gus Dur usul Soeharto diberi pengampunan sesuai fiqh atau hukum Islam yang berlaku, namun disertai syarat yang harus dipenuhi.

Soeharto diketahui dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan pemerintahan selama bertahun-tahun.

Atas perbuatannya terjadi salah urus perekonomian yang berakibat negara Indonesia mengalami krisis ekonomi dan pangan.

Usulan Gus Dur dilontarkan di sela perjamuan makan siang di Istana Negara bersama Presiden Habibie beserta sejumlah pimpinan partai politik (parpol).  

“Dia (Soeharto) harus memberikan sejumlah uang kepada sebuah badan khusus yang kemudian akan menyalurkannya kepada rakyat,” ujar Gus Dur seperti dikutip dari buku Hak Gus Dur Untuk Nyleneh.

Badan khusus atau komisi itu terdiri dari lima orang, yang akan menetapkan berapa jumlah yang harus dibayar Soeharto kepada rakyat guna mengatasi krisis pangan dan investasi.

Gus Dur mendasari usulannya dengan rasa pesimistis hukum formal bisa mengadili Soeharto.

Sistem hukum formal akan sulit membuktikan Soeharto  melakukan penyelewengan kekuasaan. Keputusan hukum formal juga akan sulit dijalankan.

Presiden Partai Keadilan (saat ini PKS) Nur Mahmudi Ismail menyatakan menolak usulan Gus Dur. Begitu juga dengan Ketua DPP PDIP Soetardjo Suryoguritno.

Begitu juga dengan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak sependapat dengan Gus Dur. Alasannya  penyelesaian hukum formal perlu dilakukan.

Apakah pengampunan yang diberikan perlu keputusan hakim atau tidak, harus diperjelas.

Sementara A.M Fatwa, salah seorang Ketua PAN berpendapat perlu adanya kompromi antara hukum dan politik. Hal ini sejalan dengan pandangan Ketua Umum PAN Amien Rais.

Gus Dur tetap kukuh dengan usulannya, yakni menolak penyelesaian Soeharto dengan hukum formal.

Jika mengikuti hukum formal, kata Gus Dur ujung-ujungnya Soeharto akan dinyatakan tidak bersalah.

Gus Dur kembali bicara soal usulannya dua hari pasca pertemuan itu.

Ia memberi contoh pengalaman di negara Iran dan Filipina. Pemerintah gagal mengambil kekayaan hasil KKN rezim Marcos dan Syah Iran dalam jumlah yang berarti.

Menurut Gus Dur, penyelesaian secara hukum hanya mungkin dilakukan negara yang memiliki demokrasi yang sudah mapan.

Sementara Indonesia di mata Gus Dur akan mencapai kemapanan demokrasi itu secara bertahap. “Di banyak negara, hal itu bisa tercapai setelah ratusan tahun,” tegasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus durKH Abdurrahman Wahidnasib Soehartopengadilan SoehartoPresiden Soehartoreformasi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemkab Trenggalek Usulkan Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Dorong Efisiensi dan Dukung Visi Net-Zero Carbon

Pemkab Trenggalek Usulkan Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Dorong Efisiensi dan Dukung Visi Net-Zero Carbon

98 Calon Haji Asal Trenggalek Diberangkatkan, Wabup Syah dan Istri Ikut dalam Rombongan

98 Calon Haji Asal Trenggalek Diberangkatkan, Wabup Syah dan Istri Ikut dalam Rombongan

Cerita Gus Dur Kritik Warga Nahdliyin: Mulai Kapan NU Ingat Bupati?

Usulan Gus Dur Untuk Nasib Soeharto di Awal Reformasi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15248 shares
    Share 6099 Tweet 3812
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16568 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2791 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist