• Login
Bacaini.id
Monday, March 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Usulan Gus Dur Untuk Nasib Soeharto di Awal Reformasi

ditulis oleh Editor
14 May 2025 10:18
Durasi baca: 2 menit
Usulan Gus Dur Untuk Nasib Soeharto di Awal Reformasi (foto/ist)

Usulan Gus Dur Untuk Nasib Soeharto di Awal Reformasi (foto/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Pada awal reformasi, yakni tepatnya 3 Agustus 1999, Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengusulkan mantan Presiden Soeharto untuk diperlakukan sesuai hukum Islam.

Gus Dur usul Soeharto diberi pengampunan sesuai fiqh atau hukum Islam yang berlaku, namun disertai syarat yang harus dipenuhi.

Soeharto diketahui dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan pemerintahan selama bertahun-tahun.

Atas perbuatannya terjadi salah urus perekonomian yang berakibat negara Indonesia mengalami krisis ekonomi dan pangan.

Usulan Gus Dur dilontarkan di sela perjamuan makan siang di Istana Negara bersama Presiden Habibie beserta sejumlah pimpinan partai politik (parpol).  

“Dia (Soeharto) harus memberikan sejumlah uang kepada sebuah badan khusus yang kemudian akan menyalurkannya kepada rakyat,” ujar Gus Dur seperti dikutip dari buku Hak Gus Dur Untuk Nyleneh.

Badan khusus atau komisi itu terdiri dari lima orang, yang akan menetapkan berapa jumlah yang harus dibayar Soeharto kepada rakyat guna mengatasi krisis pangan dan investasi.

Gus Dur mendasari usulannya dengan rasa pesimistis hukum formal bisa mengadili Soeharto.

Sistem hukum formal akan sulit membuktikan Soeharto  melakukan penyelewengan kekuasaan. Keputusan hukum formal juga akan sulit dijalankan.

Presiden Partai Keadilan (saat ini PKS) Nur Mahmudi Ismail menyatakan menolak usulan Gus Dur. Begitu juga dengan Ketua DPP PDIP Soetardjo Suryoguritno.

Begitu juga dengan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak sependapat dengan Gus Dur. Alasannya  penyelesaian hukum formal perlu dilakukan.

Apakah pengampunan yang diberikan perlu keputusan hakim atau tidak, harus diperjelas.

Sementara A.M Fatwa, salah seorang Ketua PAN berpendapat perlu adanya kompromi antara hukum dan politik. Hal ini sejalan dengan pandangan Ketua Umum PAN Amien Rais.

Gus Dur tetap kukuh dengan usulannya, yakni menolak penyelesaian Soeharto dengan hukum formal.

Jika mengikuti hukum formal, kata Gus Dur ujung-ujungnya Soeharto akan dinyatakan tidak bersalah.

Gus Dur kembali bicara soal usulannya dua hari pasca pertemuan itu.

Ia memberi contoh pengalaman di negara Iran dan Filipina. Pemerintah gagal mengambil kekayaan hasil KKN rezim Marcos dan Syah Iran dalam jumlah yang berarti.

Menurut Gus Dur, penyelesaian secara hukum hanya mungkin dilakukan negara yang memiliki demokrasi yang sudah mapan.

Sementara Indonesia di mata Gus Dur akan mencapai kemapanan demokrasi itu secara bertahap. “Di banyak negara, hal itu bisa tercapai setelah ratusan tahun,” tegasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus durKH Abdurrahman Wahidnasib Soehartopengadilan SoehartoPresiden Soehartoreformasi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

sejarah hoodie di dunia

Hoodie yang Kamu Pakai ke Mana-mana, Ini Sejarah Panjangnya dari Pakaian Buruh

ilustrasi weton primbon jawa dan karakter kepemimpinan

Membaca Weton dan Gaya Kepemimpinan Politik

Sidang isbat Kementerian Agama penentuan Idul Fitri 2026

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In