• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Usai Arca Durga, Arca Ganesha di Trenggalek Diakui Juga Raib

ditulis oleh Editor
24/04/2025
Durasi baca: 2 menit
548 11
0
Usai Arca Durga, Arca Ganesha di Trenggalek Diakui Juga Raib

Usai Arca Durga, Arca Ganesha di Trenggalek Diakui Juga Raib. Tampak Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek Agus Prasmono (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kasus berpindahnya arca Durga Mahisasuramardhini tanpa prosedur di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, ternyata bukan yang pertama.

Sebuah peninggalan purbakala berupa arca Ganesha di wilayah Kecamatan Bendungan terungkap juga telah berpindah tempat, bahkan lebih dulu.

Informasi raibnya arca Ganesha muncul di tengah polemik arca Durga yang dibawa mantan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta ke Bogor Jawa Barat.

Bedanya, arca Durga dari Desa Kamulan itu akhirnya dikembalikan. Sedangkan arca Ganesha dari Kecamatan Bendungan hingga kini masih raib.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Agus Prasmono, mengaku tidak mengetahui keberadaan arca Ganesha tersebut.

Seingat dia, arca perwujudan putra Dewa Siwa dengan Dewi Parwati itu beberapa tahun lalu masih terlihat di Kantor Kecamatan Bendungan.

“Memang dulu saya pernah tahu ada arca di sana. Tapi sekarang kami benar-benar tidak tahu keberadaannya karena kejadiannya sudah sangat lama,” ujar Agus Kamis (24/4/2025)

Dengan adanya peristiwa ini Agus berjanji segera mengambil langkah memperketat pengawasan, termasuk mendata ulang terhadap seluruh benda cagar budaya yang ada.

Agus menyebut, wacana pembangunan museum daerah di Kabupaten Trenggalek kini menjadi prioritas.

“Kami menjadikan ini sebagai evaluasi serius. Harapannya, museum daerah bisa segera terwujud agar benda-benda bersejarah punya tempat penyimpanan yang aman,” katanya.

Ketua Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmuji, menilai lemahnya pengawasan terhadap keberadaan peninggalan purbakala jadi faktor penyebab utama.

“Baik arca di Bendungan maupun Arca Durga di Kamulan, keduanya dipindahkan tanpa dokumen resmi, tanpa kajian, dan tanpa pengawasan. Ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem perlindungan warisan budaya kita,” kata Harmuji.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap benda bersejarah tidak boleh membedakan status, baik yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB) maupun masih berstatus Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Perlu adanya langkah nyata dalam upaya melestarikan peninggalan leluhur. “Status boleh beda, tapi perlakuannya harus sama. Tidak bisa sembarangan dipindahkan,” imbuhnya.

Sementara itu arca Durga Mahisasuramardhini yang dibawa mantan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta ke Bogor Jawa Barat telah dikembalikan.

Saat ini arca Durga telah berada di kantor Desa Kamulan Kecamatan Durenan, Trenggalek. AKBP Indra berdalih upayanya membantu restorasi arca Durga gagal dilakukan.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: AKBP Indra Ranudikartaarca durgaarca durga mahisasuramardhiniarca ganeshaeks kapolres Trenggalekpeninggalan purbakalaraibtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Puluhan Pelaku UMKM Belajar Mempromosikan Produk Dengan Storytelling

Puluhan Pelaku UMKM Belajar Mempromosikan Produk Dengan Storytelling

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15358 shares
    Share 6143 Tweet 3840
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16585 shares
    Share 6634 Tweet 4146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Rawon Terenak di Sudut Gang Kecil Kota Blitar: Wajib Coba!

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist