• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, May 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Urus SIM Pakai BPJS, Ini Kata Kasatlantas Polres Kediri Kota

ditulis oleh Editor
24/02/2022
Durasi baca: 2 menit
534 11
0
Urus SIM Pakai BPJS, Ini Kata Kasatlantas Polres Kediri Kota

Ilustrasi SIM

Bacaini.id, KEDIRI – Masyarakat Kota Kediri tidak perlu risau dengan syarat memiliki kartu BPJS untuk pembuatan SIM dan STNK. Meski hal ini banyak diperbincangkan terkait kelengkapan administrasi pembuatan SIM dan pengurusan STNK yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri P. Putra Simbolon mengatakan setiap kebijakan di Kepolisian selalu berpedoman pada Peraturan Polri, Peraturan Kapolri maupun UU Kepolisian. Termasuk pembuatan SIM dan pengurusan STNK terkait pelampiran kartu BPJS sebagai salah satu syarat.

“Memang Inpres menyebutkan demikian, namun di dalamnya tertuang secara global, sedangkan untuk SIM dan STNK semua telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Regident SIM dan Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, yang sejauh ini keduanya tidak ada disebutkan wajib melampirkan BPJS untuk kelengkapan administrasi” jelas AKP Pandri dihubungi Bacaini.id, Kamis, 24 Februari 2022.

Dijelaskan AKP Pandri, ketentuan dasar hukum yang digunakan yakni menggunakan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang mengandung makna singkat bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Terlebih, lanjutnya, dengan keadaan dan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini sesuai dengan fakta dan fenomena yang terjadi di masyarakat, dengan ketentuan tanpa persyaratan BPJS saja masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

“Makanya kita masih menunggu bagaimana keputusan dari Korlantas dalam kajian penerapan persyaratan BPJS untuk pembuatan SIM ataupun pengurusan STNK” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo telah membuat peraturan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022 dan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

Disebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya mendorong seluruh masyarakat dalam kepesertaan program JKN dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Polres Kediri Kotasatlantas polres kediri kotaUrus SIM pakai BPJS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15256 shares
    Share 6102 Tweet 3814
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2793 shares
    Share 1117 Tweet 698
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4954 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112