Bacaini.id, KEDIRI – Masyarakat Kota Kediri tidak perlu risau dengan syarat memiliki kartu BPJS untuk pembuatan SIM dan STNK. Meski hal ini banyak diperbincangkan terkait kelengkapan administrasi pembuatan SIM dan pengurusan STNK yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri P. Putra Simbolon mengatakan setiap kebijakan di Kepolisian selalu berpedoman pada Peraturan Polri, Peraturan Kapolri maupun UU Kepolisian. Termasuk pembuatan SIM dan pengurusan STNK terkait pelampiran kartu BPJS sebagai salah satu syarat.
“Memang Inpres menyebutkan demikian, namun di dalamnya tertuang secara global, sedangkan untuk SIM dan STNK semua telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Regident SIM dan Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, yang sejauh ini keduanya tidak ada disebutkan wajib melampirkan BPJS untuk kelengkapan administrasi” jelas AKP Pandri dihubungi Bacaini.id, Kamis, 24 Februari 2022.
Dijelaskan AKP Pandri, ketentuan dasar hukum yang digunakan yakni menggunakan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang mengandung makna singkat bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.
Terlebih, lanjutnya, dengan keadaan dan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini sesuai dengan fakta dan fenomena yang terjadi di masyarakat, dengan ketentuan tanpa persyaratan BPJS saja masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
“Makanya kita masih menunggu bagaimana keputusan dari Korlantas dalam kajian penerapan persyaratan BPJS untuk pembuatan SIM ataupun pengurusan STNK” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo telah membuat peraturan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022 dan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.
Disebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya mendorong seluruh masyarakat dalam kepesertaan program JKN dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Penulis: Novira