Bacaini.ID, BLITAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Blitar pada tahun 2025 ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 800 juta.
Mau dipakai apa? Menurut Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Darmadi, peningkatan skill di dunia kerja, khususnya calon pekerja pabrik rokok jadi kebutuhan penting dan mendesak.
Pada bulan Mei ini, Disperindag akan menggelar pelatihan ketrampilan dan bimbingan pelintingan rokok untuk warga Kabupaten Blitar, calon pekerja pabrik rokok.
“Fokus utama tahun ini adalah pelatihan dan bimbingan keterampilan pelintingan rokok bagi calon karyawan pabrik rokok,” terang Darmadi 2 Mei 2025.
Penerimaan DBHCHT Disperindag Kabupaten Blitar tahun 2025 ini diketahui sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 900 juta.
Darmadi berpandangan industri rokok masih menjadi salah satu penyerap tenaga kerja yang signifikan, khususnya di Kabupaten Blitar.
Bekal ketrampilan yang diberikan disperindag melalui pelatihan diharapkan mampu membuka peluang kerja yang lebih luas.
Dalam pelatihan, peserta akan mendapat materi peningkatan skill (upgrading) tekhnis sesuai standar industri. Juga pengetahuan soal mutu produk, efisiensi dan keselamatan kerja.
Pelatihan yang digelar akan menghadirkan tenaga profesional sebagai mentor serta melibatkan sejumlah pabrik rokok yang ada di daerah.
Pemkab Blitar melalui disperindag berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menekan angka pengangguran.
“Harapannya para peserta usai mengikuti pelatihan bisa langsung terserap sesuai kebutuhan industri,” paparnya.
Dalam kesempatan itu Darmadi juga mengatakan, pihaknya tengah merancang pengembangan usaha kecil berbasis tembakau.
Sebagai bentuk dukungan kemandirian ekonomi masyarakat, Disperindag juga menyiapkan pelatihan kerwirausahaan. (*)