• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Uni Eropa Menyoal Centang Biru X, Elon Musk Terancam Denda Besar

ditulis oleh Editor
15 July 2024 11:39
Durasi baca: 2 menit
Uni Eropa Menyoal Centang Biru X, Elon Musk Terancam Denda Besar. (foto ilustrasi/timesnownews.com)

Uni Eropa Menyoal Centang Biru X, Elon Musk Terancam Denda Besar. (foto ilustrasi/timesnownews.com)

Bacaini.id, KEDIRI – Platform X milik miliarder teknologi Elon Musk terancam denda besar di Uni Eropa lantaran dianggap menipu pengguna dengan tanda centang biru untuk akun bersertifikat, dan juga melanggar aturan konten di wilayah tersebut.

Otoritas berwenang setempat tidak sepaham dengan kebijakan perubahan Elon Musk pada sistem lencana biru platform X karena siapa pun kini dapat mendapatkannya melalui langganan premium.

Padahal sebelumnya sistem tersebut hanya diperuntukkan akun terverifikasi termasuk para tokoh atau pemimpin, perusahaan dan jurnalis. Itupun harus melalui syarat yang sudah ditetapkan oleh aturan sebelumnya, sebelum Elon Musk mengintervensi.

Elon Musk merombak platform media sosial yang dulu bernama Twitter, termasuk mengganti namanya, setelah mengakuisisi pada Oktober 2022. Namun keputusan yang dia ambil untuk X, membuatnya berselisih dengan otoritas UE.

X dianggap tidak berbuat banyak untuk melindungi pengguna online dan UE ingin perusahaan teknologi besar berbuat lebih banyak untuk melindungi pengguna online dan kini pihak Komisi Eropa telah menyampaikan pada X bahwa mereka melanggar Undang-undang Layanan Digital Uni Eropa.

X dianggap “menipu” pengguna dengan aturan centang biru yang baru. Menurut Komisi Eropa dalam sebuah pernyataannya, longgarnya aturan untuk mendapatkan status “terverifikasi” dengan hanya cukup berlangganan X premium, dianggap berdampak negatif terhadap kemampuan pengguna untuk membuat keputusan bebas dan terinformasi tentang keaslian akun dan konten yang berinteraksi dengan mereka.

Komisi Eropa memiliki bukti adanya pelaku kejahatan yang menyalahgunakan akun centang biru untuk menipu pengguna lain.

Sementara itu Kepala Eksekutif X, Linda Yaccarino menolak tuduhan tersebut dalam sebuah postingan di platform tersebut, dengan berargumen bahwa sistem demokratisasi, yang memungkinkan semua orang di seluruh Eropa untuk mengakses verifikasi, lebih baik daripada hanya segelintir orang yang memiliki hak istimewa yang dapat diverifikasi.

Penyelidikan luas yang dilakukan Otoritas UE terhadap X juga terus menyelidiki penyebaran konten ilegal dan efektivitas upaya platform tersebut untuk memerangi disinformasi.

X menjadi perusahaan ketiga dalam beberapa minggu terakhir yang menghadapi kemarahan Uni Eropa karena melanggar peraturan baru yang penting, setelah UE memperingatkan Apple dan Meta karena pelanggaran undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act).

Komisi tersebut juga menuduh X gagal mematuhi peraturan mengenai transparansi periklanan – karena X tidak menyediakan basis data iklan yang dapat dicari dan diandalkan – dan gagal memberikan peneliti akses terhadap data publik.

Bagaimana dengan pemerintah Indonesia? Akankah mengikuti langkah Uni Eropa dalam melindungi pengguna platform media sosial? Atau justru warganet kita senang lantaran bisa bebas memiliki tanda centang biru walaupun bukan seorang “tokoh” publik. 

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: centang birucentang biru Xelon muskplatform XUni Eropa menyoal X
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Data perceraian di Jawa Timur menunjukkan tingginya angka janda dan duda di sejumlah daerah seperti Malang, Kediri, dan Blitar

Jawa Timur Jadi “Gudang Janda dan Duda”, Blitar dan Kediri Masuk Daerah Perceraian Tinggi

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memaparkan arah pembangunan daerah dalam Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Pemkab Tulungagung Siapkan Arah Pembangunan 2027, Bupati Gatut Sunu Usung Visi “Tulungagung Berkarakter”

Bupati Tulungagung Gatut Sunu menyerahkan SK pensiun kepada ASN Pemkab Tulungagung di Pendopo Kongas Arum

83 ASN Pemkab Tulungagung Pensiun, Bupati Gatut Sunu Serahkan SK dan Tali Asih Korpri

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Xiaomi 17 & Xiaomi 17 Ultra, Flagship Bertenaga dengan Kamera Leica

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In