Bacaini.id, KEDIRI – Platform X milik miliarder teknologi Elon Musk terancam denda besar di Uni Eropa lantaran dianggap menipu pengguna dengan tanda centang biru untuk akun bersertifikat, dan juga melanggar aturan konten di wilayah tersebut.
Otoritas berwenang setempat tidak sepaham dengan kebijakan perubahan Elon Musk pada sistem lencana biru platform X karena siapa pun kini dapat mendapatkannya melalui langganan premium.
Padahal sebelumnya sistem tersebut hanya diperuntukkan akun terverifikasi termasuk para tokoh atau pemimpin, perusahaan dan jurnalis. Itupun harus melalui syarat yang sudah ditetapkan oleh aturan sebelumnya, sebelum Elon Musk mengintervensi.
Elon Musk merombak platform media sosial yang dulu bernama Twitter, termasuk mengganti namanya, setelah mengakuisisi pada Oktober 2022. Namun keputusan yang dia ambil untuk X, membuatnya berselisih dengan otoritas UE.
X dianggap tidak berbuat banyak untuk melindungi pengguna online dan UE ingin perusahaan teknologi besar berbuat lebih banyak untuk melindungi pengguna online dan kini pihak Komisi Eropa telah menyampaikan pada X bahwa mereka melanggar Undang-undang Layanan Digital Uni Eropa.
X dianggap “menipu” pengguna dengan aturan centang biru yang baru. Menurut Komisi Eropa dalam sebuah pernyataannya, longgarnya aturan untuk mendapatkan status “terverifikasi” dengan hanya cukup berlangganan X premium, dianggap berdampak negatif terhadap kemampuan pengguna untuk membuat keputusan bebas dan terinformasi tentang keaslian akun dan konten yang berinteraksi dengan mereka.
Komisi Eropa memiliki bukti adanya pelaku kejahatan yang menyalahgunakan akun centang biru untuk menipu pengguna lain.
Sementara itu Kepala Eksekutif X, Linda Yaccarino menolak tuduhan tersebut dalam sebuah postingan di platform tersebut, dengan berargumen bahwa sistem demokratisasi, yang memungkinkan semua orang di seluruh Eropa untuk mengakses verifikasi, lebih baik daripada hanya segelintir orang yang memiliki hak istimewa yang dapat diverifikasi.
Penyelidikan luas yang dilakukan Otoritas UE terhadap X juga terus menyelidiki penyebaran konten ilegal dan efektivitas upaya platform tersebut untuk memerangi disinformasi.
X menjadi perusahaan ketiga dalam beberapa minggu terakhir yang menghadapi kemarahan Uni Eropa karena melanggar peraturan baru yang penting, setelah UE memperingatkan Apple dan Meta karena pelanggaran undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act).
Komisi tersebut juga menuduh X gagal mematuhi peraturan mengenai transparansi periklanan – karena X tidak menyediakan basis data iklan yang dapat dicari dan diandalkan – dan gagal memberikan peneliti akses terhadap data publik.
Bagaimana dengan pemerintah Indonesia? Akankah mengikuti langkah Uni Eropa dalam melindungi pengguna platform media sosial? Atau justru warganet kita senang lantaran bisa bebas memiliki tanda centang biru walaupun bukan seorang “tokoh” publik.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif