• Login
Bacaini.id
Thursday, January 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Undang Paslon Pilkada, Bawaslu Nganjuk Tetapkan Kades Langgar Netralitas

ditulis oleh Editor
9 October 2024 19:16
Durasi baca: 2 menit
Undang Paslon Pilkada, Bawaslu Nganjuk Tetapkan Kades Langgar Netralitas. (foto/Bacaini)

Undang Paslon Pilkada, Bawaslu Nganjuk Tetapkan Kades Langgar Netralitas. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, NGANJUK – Kepala Desa Kampungbaru Kabupaten Nganjuk Jawa Timur dinyatakan Bawaslu telah melanggar aturan netralitas Pilkada 2024.

Kades Susilo Dwi Prasetyo diketahui menggelar acara silaturahmi yang menghadirkan Pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil bupati  Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro.

Undangan silaturahmi itu terbukti memakai kop dan tanda tangan berstempel resmi pemerintah desa. “Kades Kampungbaru terbukti tidak netral,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Yudha Harnanto kepada wartawan Rabu (9/10/2024)

Polemik soal netralitas kades ini mencuat setelah beredar foto surat undangan silaturahmi Pemerintah Desa Kampungbaru bersama paslon Marhaen-Trihandy di media sosial dan grup WA.

Sesuai surat undangan bernomor 474/38/411.519.10/2024, acara berlangsung Kamis 26 September 2024 di rumah salah seorang warga.

Beberapa saat sebelum dimulai, acara silaturahmi itu tiba-tiba dibatalkan. Padahal semua hidangan untuk tamu undangan sudah tersedia.

Menurut Yudha Harnanto, Kades Kampungbaru terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Namun yang bersangkutan tidak dijerat dengan UU Pemilu, tapi UU tentang Desa.

Bawaslu selanjutnya merekomendasikan keputusan ini kepada Pj. Bupati Nganjuk dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Nganjuk.

“Yang bersangkutan tidak dikenakan aturan Undang-Undang (UU) Pemilu, tetapi di UU tentang Desa terkait pelanggaran netralitas kepala desa,” pungkasnya.

Penulis: Asep Bahar

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bawaslu NganjukkadesPilkada 2024pilkada nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

limbah peternakan ayam blitar

Danantara Putus Mata Rantai Kartel Industri Peternakan Ayam Indonesia

Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa

Menteri Keuangan Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Ilustrasi IHSG. Foto: istimewa

Ramai Berita MSCI Picu Anjloknya Saham, Ini Penjelasan Sederhananya

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In