Bacaini.ID, NGANJUK – Kepala Desa Kampungbaru Kabupaten Nganjuk Jawa Timur dinyatakan Bawaslu telah melanggar aturan netralitas Pilkada 2024.
Kades Susilo Dwi Prasetyo diketahui menggelar acara silaturahmi yang menghadirkan Pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil bupati Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro.
Undangan silaturahmi itu terbukti memakai kop dan tanda tangan berstempel resmi pemerintah desa. “Kades Kampungbaru terbukti tidak netral,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Yudha Harnanto kepada wartawan Rabu (9/10/2024)
Polemik soal netralitas kades ini mencuat setelah beredar foto surat undangan silaturahmi Pemerintah Desa Kampungbaru bersama paslon Marhaen-Trihandy di media sosial dan grup WA.
Sesuai surat undangan bernomor 474/38/411.519.10/2024, acara berlangsung Kamis 26 September 2024 di rumah salah seorang warga.
Beberapa saat sebelum dimulai, acara silaturahmi itu tiba-tiba dibatalkan. Padahal semua hidangan untuk tamu undangan sudah tersedia.
Menurut Yudha Harnanto, Kades Kampungbaru terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Namun yang bersangkutan tidak dijerat dengan UU Pemilu, tapi UU tentang Desa.
Bawaslu selanjutnya merekomendasikan keputusan ini kepada Pj. Bupati Nganjuk dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Nganjuk.
“Yang bersangkutan tidak dikenakan aturan Undang-Undang (UU) Pemilu, tetapi di UU tentang Desa terkait pelanggaran netralitas kepala desa,” pungkasnya.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Solichan Arif