Bacaini.id, KEDIRI – Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kota Kediri. Pasalnya, tahun 2023 mendatang upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Kediri akan naik hingga Rp200 ribu.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan jumlah tersebut jauh lebih tinggi 9,94% dari UMK Kota Kediri tahun 2022 sekaligus juga lebih tinggi dari usulan yang diajukan oleh Pemkot Kediri.
Kenaikan UMK Kota Kediri ini menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo sebelumnya telah dibahas di dewan pengupahan hingga akhirnya disetujui Wali Kota Kediri dan diajukan ke Gubernur Jatim.
“Alhamdulillah usulan yang diajukan dewan pengupahan Kota Kediri, telah disetujui dan ditetapkan dengan kenaikan 9,94% dari UMK tahun 2022. Kenaikan ini jauh lebih tinggi dari usulan kenaikan sebesar 5,8%,” ucap Bambang saat membuka kegiatan sosialisasi keputusan Gubernur Jatim, Selasa, 13 Desember 2022.
Pada saat membuka kegiatan sosialisasi keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/113/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur tahun 2023 ini, Bambang menyebutkan besaran UMK yang ditetapkan di Kota Kediri tahun 2023 adalah Rp.2.318.116.
Menurutnya, nilai itu naik dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.118.116,63 serta UMK 2021 sebesar Rp2.085.924. Untuk itu Bambang mengungkapkan pentingnya komitmen pengusaha dan pekerja untuk memajukan dan menumbuhkan perekonomian Kota Kediri di tahun 2023 mendatang.
“Tahun 2023 sangatlah penting untuk memulihkan perekonomian paska pandemi. Mudah-mudahan jangan sampai kita semua tergoda, jangan sampai terhalangi dengan hal-hal yang tidak kita ingin. Saya sangat senang jika Kota Kediri menjadi kota yang kondusif dan bahagia,” ujarnya.
Tak lupa, Bambang juga menyampaikan kepada 120 orang peserta yang mengikuti sosialisasi baik dari pengusaha, serikat pekerja yang ada di kota kediri ataupun dewan pengupahan Kota Kediri untuk tetap bersatu, memiliki komitmen dan tujuan yang sama demi kebaikan bersama.
Lebih lanjut Bambang berpesan kepada para pengusaha agar dapat memberikan hak karyawan ataupun pekerja. Begitu juga kepada para pekerja agar tetap menjaga produktivitas kerja dengan baik supaya perusahaan yang ditempati juga dapat berkembang dengan baik.
“Dengan adanya kenaikan UMK ini, jangan sampai kewajiban-kewajiban yang harus diberikan pada karyawan dikurangi. Tetap penuhi norma dan aturan untuk kesejahteraan karyawannya,” tandasnya.**