• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

UMK Kota Kediri Naik, Pemkot Kediri Berikan Sosialisasi

ditulis oleh Editor
13 December 2022 19:45
Durasi baca: 2 menit
Kegiatan Sosialisasi keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/113/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur tahun 2023. Foto: Ist

Kegiatan Sosialisasi keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/113/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur tahun 2023. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kota Kediri. Pasalnya, tahun 2023 mendatang upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Kediri akan naik hingga Rp200 ribu.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan jumlah tersebut jauh lebih tinggi 9,94% dari UMK Kota Kediri tahun 2022 sekaligus juga lebih tinggi dari usulan yang diajukan oleh Pemkot Kediri.

Kenaikan UMK Kota Kediri ini menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo sebelumnya telah dibahas di dewan pengupahan hingga akhirnya disetujui Wali Kota Kediri dan diajukan ke Gubernur Jatim.

“Alhamdulillah usulan yang diajukan dewan pengupahan Kota Kediri, telah disetujui dan ditetapkan dengan kenaikan 9,94% dari UMK tahun 2022. Kenaikan ini jauh lebih tinggi dari usulan kenaikan sebesar 5,8%,” ucap Bambang saat membuka kegiatan sosialisasi keputusan Gubernur Jatim, Selasa, 13 Desember 2022.

Pada saat membuka kegiatan sosialisasi keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/113/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur tahun 2023 ini, Bambang menyebutkan besaran UMK yang ditetapkan di Kota Kediri tahun 2023 adalah Rp.2.318.116.

Menurutnya, nilai itu naik dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.118.116,63 serta UMK 2021 sebesar Rp2.085.924. Untuk itu Bambang mengungkapkan pentingnya komitmen pengusaha dan pekerja untuk memajukan dan menumbuhkan perekonomian Kota Kediri di tahun 2023 mendatang.

“Tahun 2023 sangatlah penting untuk memulihkan perekonomian paska pandemi. Mudah-mudahan jangan sampai kita semua tergoda, jangan sampai terhalangi dengan hal-hal yang tidak kita ingin. Saya sangat senang jika Kota Kediri menjadi kota yang kondusif dan bahagia,” ujarnya.

Tak lupa, Bambang juga menyampaikan kepada 120 orang peserta yang mengikuti sosialisasi baik dari pengusaha, serikat pekerja yang ada di kota kediri ataupun dewan pengupahan Kota Kediri untuk tetap bersatu, memiliki komitmen dan tujuan yang sama demi kebaikan bersama.

Lebih lanjut Bambang berpesan kepada para pengusaha agar dapat memberikan hak karyawan ataupun pekerja. Begitu juga kepada para pekerja agar tetap menjaga produktivitas kerja dengan baik supaya perusahaan yang ditempati juga dapat berkembang dengan baik.

 “Dengan adanya kenaikan UMK ini, jangan sampai kewajiban-kewajiban yang harus diberikan pada karyawan dikurangi. Tetap penuhi norma dan aturan untuk kesejahteraan karyawannya,” tandasnya.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polisi mengamankan barang bukti bubuk petasan di lokasi ledakan di Blitar

Yang Ditemukan Polisi di Lokasi Ledakan Petasan di Blitar, 2 Pelajar Luka Bakar

Cek Gudang Bulog hingga Pangkalan LPG, Mbak Wali Pastikan Stok Aman

Ilustrasi perbedaan sikap friendly dan flirty dalam komunikasi sosial

Friendly atau Flirty? Ini Perbedaan Sikap Ramah dan Menggoda yang Sering Disalahartikan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In