Bacaini.id, MALANG – Universitas Brawijaya Malang (UB) Jawa Timur akhirnya membatalkan kebijakan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru angkatan 2024.
Keputusan yang diambil menyusul adanya pembatalan kebijakan kenaikkan UKT oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Nadiem Makarim.
UB sebelumnya telah membagi peserta penerima kebijakan kenaikan UKT menjadi 12 golongan. Kenaikan UKT diketahui mencapai dua kali lipat, bahkan sampai tembus dua digit.
Kebijakan yang dinilai tidak rasional itu mendapat penentangan keras dari mahasiswa yang memutuskan turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi.
Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya kampus UB Malang Prof. Muhammad Ali Safaat membenarkan adanya pembatalan kebijakan UKT sebagai instruksi Mendikbudristek.
Para mahasiswa baru yang lolos jalur SNBP 2024 dikenakan biaya UKT setara tahun 2023.
”Menyusul keputusan dari Mendikbudristek, soal kebijakan penyesuaian tarif UKT yang diterapkan kemarin kami batalkan. Jadi, tarif UKT 2024 ini nanti masih sama seperti tahun 2023,” ujar Ali dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/5/2024).
Sementara yang sudah berjalan, sebanyak 75 persen mahasiswa baru di kampus UB sudah membayar UKT sesuai aturan baru. Dengan adanya pembatalan kebijakan, pihak kampus akan menyimpan kelebihan bayar untuk pembayaran semester berikutnya.
Sedangkan mahasiswa yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu dan nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama UKT 2023, akan berlaku nominal UKT 2024, sehingga tidak ada kekurangan pembayaran.
“Karena kemarin sudah ada yang bayar, nanti kelebihan pembayaran akan disaldokan untuk pembayaran UKT semester berikutnya. Intinya biaya UKT nanti masih mengacu pada tahun 2023,” papar Ali.
Nantan, Dekan Fakultas Hukum UB menambahkan, untuk mahasiswa yang belum melunasi UKT, perlu melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan.
Terkecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023 tagihan akan diubah dengan nominal maksimal sesuai UKT tahun lalu.
”Bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kebijakan kenaikan biaya Uang Kuliah Tinggal (UKT) di Universitas Brawijaya Malang menuai gejolak penolakan. Kenaikan UKT di sejumlah program studi (prodi) bahkan ada yang mencapai dua digit.
Berdasarkan penelusuran di laman selma.ub.ac.id, besaran UKT diklasifikasikan menjadi 12 golongan yang didasarkan sesuai kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa. Golongan 12 jadi besaran UKT tertinggi. Sebaliknya golongan 1 sebagai yang terendah dengan pembayaran Rp500 ribu per semester.
Selain itu, besaran UKT di masing-masing prodi dan fakultas juga berbeda. Ada yang naik dua kali lipat, ada juga yang tetap. Kenaikan signifikan terjadi terutama di Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Administrasi hingga Vokasi yang mencapai dua digit untuk golongan 10 ke atas.
Sementara untuk mahasiswa di golongan 1 dan 2 terbilang flat, antara lain sebesar Rp500 ribu untuk golongan 1 dan Rp1 juta untuk golongan 2 untuk semua prodi. Kedua golongan ini memang terkategori sebagai mahasiswa tidak mampu.
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif