• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tunjangan Perumahan DPRD Jombang Naik Jadi 37 Juta Per bulan

ditulis oleh Editor
27/08/2025
Durasi baca: 1 menit
524 5
0
Tunjangan perumahan DPRD Jombang naik

Tunjangan perumahan DPRD Jombang mengalami kenaikan. (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Anggaran tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Jombang Jawa Timur naik dari Rp 29 juta menjadi Rp 37.945.000 per bulan.

Tunjangan perumahan Wakil Ketua naik dari Rp 21.800.000 menjadi Rp 26.623.000. Sedangkan anggota dari Rp 18.800.000 menjadi Rp 18.865.000.

Kenaikan tunjangan perumahan DPRD Jombang diatur oleh Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sesuai Perbup Nomor 66 kenaikan tunjangan perumahan DPRD Jombang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Informasi yang dihimpun, tunjangan transportasi DPRD juga ikut naik dari Rp 12.900.000 per bulan menjadi Rp 13.500.000.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang Dian Retno dikonfirmasi terkait kenaikan tunjangan perumahan dewan enggan menjelaskan.

Ia meminta langsung menanyakan kepada pimpinan dewan. Hanya saja semua unsur pimpinan dan anggota sedang melakukan kunjungan kerja di luar kota.

Informasinya kunjungan kerja ke Yogyakarta. Sementara Ketua DPRD dan 4 anggota sedang menunaikan ibadah umroh. “Saat ini masih kunjungan kerja,” ujarnya Selasa (26/8/2025).

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita JOmbangDPRD Jombangjombangtunjangan perumahantunjangan perumahan dprd jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Temuan ulat di MBG Trenggalek

Temuan Ulat di Menu MBG Trenggalek Bukan Pertama Kali

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720
  • Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    606 shares
    Share 242 Tweet 152

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112