Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 851 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen daerah untuk mendukung visi Trenggalek Net Zero Carbon, sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RPJPD.
SE tersebut berisi imbauan kepada masyarakat dan panitia kurban agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai selama perayaan Idul Adha.
Mulai dari kegiatan takbiran, salat Idul Adha, hingga proses penyembelihan dan distribusi daging kurban, seluruh rangkaian kegiatan diharapkan ramah lingkungan.
“Momentum Idul Adha ini kami manfaatkan untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan. Ini sejalan dengan visi Trenggalek menuju Net Zero Carbon,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Kamis (5/6/2025).
Beberapa poin penting dalam edaran tersebut meliputi imbauan untuk tidak menggunakan plastik sebagai alas salat, membawa tempat sampah pribadi, serta memakai wadah makanan dan minuman yang bisa digunakan ulang.
Panitia kurban juga diminta tidak memakai kantong plastik dalam pembagian daging, dan mengajak warga membawa wadah sendiri berbahan ramah lingkungan seperti daun atau anyaman bambu.
Pemerintah daerah juga mewajibkan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah di lokasi-lokasi salat dan penyembelihan kurban.
Selain itu, khutbah salat Idul Adha diminta mengangkat nilai ukhuwah Islamiyah, toleransi, serta persatuan tanpa unsur politik praktis.
Edy menambahkan, pelaksanaan Idul Adha tahun ini bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni.
Hal ini menjadi momen strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
“Kami ingin menjadikan Idul Adha sebagai ibadah yang tidak hanya berdampak spiritual, tetapi juga memberi kontribusi nyata pada lingkungan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Trenggalek mempertegas langkahnya menuju daerah rendah emisi dan berkelanjutan secara ekonomi maupun ekologi.