Bacaini.id, TRENGGALEK – Mahasiswa dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Trenggalek menggelar aksi demo. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengabaikan masukan masyarakat.
Massa aksi berkumpul di depan patung garuda Alun-alun Trenggalek pada Jumat siang, 2 Desember 2022. Sambil membentangkan poster bertulisan protes RKUHP, mereka berorasi menggunakan pengeras suara di sepanjang jalan menuju Gedung DPRD Trenggalek.
Sesampainya di lokasi sasaran, massa berkumpul di depan gedung. Penjagaan ketat di depan pagar oleh polisi tidak membuat nyali belasan mahasiswa itu ciut. Mereka terus melakukan orasi menyerukan tuntutan mereka kepada Wakil Rakyat.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Mohamad Sodiq Fauzi mengatakan ada dua poin penting yang menjadi tuntutan mereka kepada para anggota dewan. Di sini kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menunda pengesahan RKUHP,” kata Fauzi. Dia menuntut pemerintah dan DPR RI untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam RKUHP.
“Yang jelas kami menilai RKUHP ini bermasalah dan tidak pro dengan rakyat kecil, jadi kami minta tuntutan kami diterima dan diteruskan ke pusat,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi langsung turun mahasiswa. Setelah mendengarkan aspirasi mereka, dia bersedia menandatangani sekaligus menerima selembar kertas berisi tuntutan para mahasiswa.
“Saya juga kurang setuju dengan adanya pasal-pasal tertentu dalam RKUHP tersebut. Semoga nanti bisa dibahas secara serius di DPR RI sehingga pasal-pasal yang dinilai bermasalah bisa tidak disahkan,” jelas Doding di hadapan massa aksi.
Penulis: Aby
Editor: Novira
Tonton video: