Bacaini.id, MALANG – Jumlah pasangan suami istri yang bercerai selama pandemi di Kota Malang meningkat. Di pertengahan tahun 2021 saja, sudah ada 1.393 pasangan yang bercerai.
Meningkatnya jumlah pasangan yang mengajukan cerai ini terekam di Kantor Pengadilan Agama Kota Malang. Sepanjang awal tahun 2021 hingga Agustus ini, sebanyak 1.393 pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai di pengadilan.
Jumlah ini melonjak tajam dari tahun sebelumnya sebanyak 1.179 kasus dalam satu tahun. ”Semakin bertambah dibanding tahun lalu. Ini jalan 8 bulan saja sudah ada 1.393 kasus. Kalau tahun lalu ada 1.179 kasus,” ungkap Panitera Pengadilan Kota Malang, Chafidz Syaifuddin dihubungi, Kamis, 26 Agustus 2021.
Chafidz menerangkan, ada banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian. Faktor yang paling dominan adalah cek cok atau pertengkaran tiada henti. Hal ini dipicu oleh banyak persoalan, mulai ekonomi hingga poligami. Faktor ekonomi besar kemungkinan sebagai dampak pengetatan aktivitas masyarakat yang terus berlangsung hingga sekarang.
Selain itu, penyebab lain perceraian adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Pertengkaran terus menerus ini banyak pemicunya. Parahnya, kedua pasangan juga tidak ada yang mau mengalah,” kata Chafidz.
Sedangkan faktor berikutnya adalah poligami. Hal ini mengungkap fakta jika di balik keputusan suami untuk menikah lagi, ternyata tak selalu mulus. Para istri yang kecewa suaminya menikah lagi memilih mengajukan cerai ke pengadilan agama.
Jka dirinci, ribuan kasus itu terdiri dari 926 karena bertengkar tanpa henti, 242 kasus karena faktor ekonomi, 19 kasus karena ditinggalkan pasangan, dan 15 kasus karena faktor KDRT. ”KDRT ini juga meningkat, dalam 7 bulan sudah ada 15 kasus,” bebernya.
Sedangkan kasus KDRT meski tak begitu banyak, namun cukup memprihatinkan. Chafidz berharap para pasutri saling berlapang dada dan memahami dalam mengelola rumah tangga.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video:





