Bacaini.id, BANGKALAN – Kepolisian Resor Bangkalan Jawa Timur menangkap Mayang Sari terkait penipuan penjualan minyak goreng. Dengan iming-iming harga promo, pelaku menipu sejumlah orang hingga ratusan juta.
Aksi Gita Mayang Sari yang menawarkan minyak goreng dengan harga murah akhirnya kandas. Dia ditangkap polisi usai menipu beberapa orang yang terjebak aksinya.
Perempuan 28 tahun ini mengaku sebagai penjual minyak goreng merek ‘Sunco’ yang bisa memberi harga murah. Salah satu korbannya adalah Ayu Maria Azhari, perempuan 34 tahun warga Kelurahan Demangan.
Ayu memesan minyak goreng pada 19 Maret 2021 sebanyak 970 kardus. Tersangka menjanjikan barang akan dikirim pada 2 April 2021. Transaksi pun dilakukan layaknya penjual dan pembeli dengan cara transfer. Ayu Maria diminta mentransfer uang sebanyak 4 kali dengan total uang Rp 140.650.000.
Hingga tiba waktu pengiriman, barang itu tak kunjung datang. Tersangka lalu memberitahu korban jika minyak goreng yang dipesan mengalami keterlambatan dari pabriknya di Surabaya. Kecurigaan korban mulai terasa setelah tanggal 8 April 2021 minyak itu tak kunjung datang. Lalu Ayu melaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, ternyata Ayu bukan korban satu-satunya. Satu korban lain juga termakan modus tersangka dengan kerugian Rp 66.150.000.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menerangkan modus yang diterapkan tersangka dalam menipu korbannya sama, yakni menjanjikan minyak goreng kualitas bagus dengan harga miring. “Salah satu korban melaporkan aksi ini ke Polres Bangkalan,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis 28 Oktober 2021.
Penyidik Polres Bangkalan terus mendalami kasus tersebut sebab dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum melapor. Sementara ini korban masih dua orang dengan total kerugian mencapai Rp 206.800.000.
Akibat perbuatannya, ibu rumah tangga itu dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Penulis: Rusdi
Editor: HTW
Tonton video: