• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tipu Ratusan Juta, Mayang Sari Ditangkap Polisi

ditulis oleh redaksi
28/10/2021
Durasi baca: 2 menit
544 41
0
Tipu Ratusan Juta, Mayang Sari Ditangkap Polisi

GIta Mayang Sari diamankan Polres Bangkalan. Foto: Bacaini/A. Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Kepolisian Resor Bangkalan Jawa Timur menangkap Mayang Sari terkait penipuan penjualan minyak goreng. Dengan iming-iming harga promo, pelaku menipu sejumlah orang hingga ratusan juta.

Aksi Gita Mayang Sari yang menawarkan minyak goreng dengan harga murah akhirnya kandas. Dia ditangkap polisi usai menipu beberapa orang yang terjebak aksinya.

Perempuan 28 tahun ini mengaku sebagai penjual minyak goreng merek ‘Sunco’ yang bisa memberi harga murah. Salah satu korbannya adalah Ayu Maria Azhari, perempuan 34 tahun warga Kelurahan Demangan.

Ayu memesan minyak goreng pada 19 Maret 2021 sebanyak 970 kardus. Tersangka menjanjikan barang akan dikirim pada 2 April 2021. Transaksi pun dilakukan layaknya penjual dan pembeli dengan cara transfer. Ayu Maria diminta mentransfer uang sebanyak 4 kali dengan total uang Rp 140.650.000.

Hingga tiba waktu pengiriman, barang itu tak kunjung datang. Tersangka lalu memberitahu korban jika minyak goreng yang dipesan mengalami keterlambatan dari pabriknya di Surabaya. Kecurigaan korban mulai terasa setelah tanggal 8 April 2021 minyak itu tak kunjung datang. Lalu Ayu melaporkan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, ternyata Ayu bukan korban satu-satunya. Satu korban lain juga termakan modus tersangka dengan kerugian Rp 66.150.000.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menerangkan modus yang diterapkan tersangka dalam menipu korbannya sama, yakni menjanjikan minyak goreng kualitas bagus dengan harga miring. “Salah satu korban melaporkan aksi ini ke Polres Bangkalan,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis 28 Oktober 2021.

Penyidik Polres Bangkalan terus mendalami kasus tersebut sebab dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum melapor. Sementara ini korban masih dua orang dengan total kerugian mencapai Rp 206.800.000.

Akibat perbuatannya, ibu rumah tangga itu dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Penulis: Rusdi
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

10 Pelaku Perusakan Kantor Polsek di Trenggalek Diadili

10 Pelaku Perusakan Kantor Polsek di Trenggalek Diadili

Peras Kades di Trenggalek, 3 Oknum Wartawan Dijebloskan Bui

Peras Kades di Trenggalek, 3 Oknum Wartawan Dijebloskan Bui

Dorong Hilirisasi, Bupati Trenggalek Fokus Kembangkan Agroindustri Rendah Emisi

Dorong Hilirisasi, Bupati Trenggalek Fokus Kembangkan Agroindustri Rendah Emisi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15250 shares
    Share 6100 Tweet 3813
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16568 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2792 shares
    Share 1117 Tweet 698
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4954 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist