• Login
Bacaini.id
Thursday, March 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tipu Ratusan Juta, Mayang Sari Ditangkap Polisi

ditulis oleh
28 October 2021 21:13
Durasi baca: 2 menit
GIta Mayang Sari diamankan Polres Bangkalan. Foto: Bacaini/A. Rusdi

GIta Mayang Sari diamankan Polres Bangkalan. Foto: Bacaini/A. Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Kepolisian Resor Bangkalan Jawa Timur menangkap Mayang Sari terkait penipuan penjualan minyak goreng. Dengan iming-iming harga promo, pelaku menipu sejumlah orang hingga ratusan juta.

Aksi Gita Mayang Sari yang menawarkan minyak goreng dengan harga murah akhirnya kandas. Dia ditangkap polisi usai menipu beberapa orang yang terjebak aksinya.

Perempuan 28 tahun ini mengaku sebagai penjual minyak goreng merek ‘Sunco’ yang bisa memberi harga murah. Salah satu korbannya adalah Ayu Maria Azhari, perempuan 34 tahun warga Kelurahan Demangan.

Ayu memesan minyak goreng pada 19 Maret 2021 sebanyak 970 kardus. Tersangka menjanjikan barang akan dikirim pada 2 April 2021. Transaksi pun dilakukan layaknya penjual dan pembeli dengan cara transfer. Ayu Maria diminta mentransfer uang sebanyak 4 kali dengan total uang Rp 140.650.000.

Hingga tiba waktu pengiriman, barang itu tak kunjung datang. Tersangka lalu memberitahu korban jika minyak goreng yang dipesan mengalami keterlambatan dari pabriknya di Surabaya. Kecurigaan korban mulai terasa setelah tanggal 8 April 2021 minyak itu tak kunjung datang. Lalu Ayu melaporkan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, ternyata Ayu bukan korban satu-satunya. Satu korban lain juga termakan modus tersangka dengan kerugian Rp 66.150.000.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menerangkan modus yang diterapkan tersangka dalam menipu korbannya sama, yakni menjanjikan minyak goreng kualitas bagus dengan harga miring. “Salah satu korban melaporkan aksi ini ke Polres Bangkalan,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis 28 Oktober 2021.

Penyidik Polres Bangkalan terus mendalami kasus tersebut sebab dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum melapor. Sementara ini korban masih dua orang dengan total kerugian mencapai Rp 206.800.000.

Akibat perbuatannya, ibu rumah tangga itu dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Penulis: Rusdi
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Emil Dardak meninjau kerusakan talud akibat longsor di jalan nasional Trenggalek Ponorogo KM 16

Wagub Emil Cemaskan Kerusakan Talud di Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo KM 16

Proses pembersihan material longsor dan batu besar di Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Desa Nglinggis

Jalan Nasional KM 16 Trenggalek–Ponorogo Siap Dilalui, Material Longsor Berhasil Dibersihkan

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin saat acara Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan di Monumen PETA Kota Blitar

Wawali Blitar Tak Diundang di Refleksi 1 Tahun, Pemkot: Fokus pada Mas Ibin

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

    Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In