Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Jumat (20/6) bertempat di Aula Pertemuan Dispendukcapil. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sesuai dengan PermenPAN RB No. 16 Tahun 2017, FKP ini merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Jadi di forum ini apa yang selama ini bapak atau ibu rasakan terkait layanan Dispendukcapil bisa disampaikan untuk perbaikan sehingga kami bisa menyusun standar pelayanan,” terang Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho saat membuka kegiatan.
Disampaikannya, tugas utama Dispendukcapil ialah mencatat dokumen kependudukan yang diajukan pemohon yang hasilnya digunakan sebagai dasar pelayanan. “Tentunya layanan yang kita berikan gratis, mandiri, valid, akuntabilitas, ada jaminan kerahasiaan dan berkekuatan hukum. Karena Dispendukcapil mendapatkan amanat dari Kemendagri untuk menjamin keabsahan data kependudukan di setiap daerah,” jelasnya.
Namun dalam pelaksanaan tugasnya, Marsudi menyebut masih ada beberapa kendala yang dihadapi yakni merubah mindset masyarakat tentang pemahaman regulasi, kemandirian pengurusan layanan, lokus pelayanan. Selain itu tentang kerahasiaan data, pencegahan penipuan berbasis kependudukan, dll.
“Untuk itu kita mengajak semua pihak dari instansi terkait, kelurahan, kecamatan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, LSM, sekolah, media massa, untuk bersinergi sehingga bisa mewujudkan Kota Kediri tertib Adminduk, tercapainya validitas data kependudukan untuk pembangunan Kota Kediri, verivali baik data diri dan alamat domisili untuk kecepatan dan ketepatan pelayanan,” terangnya.
Momen FKP ini sekaligus digunakan sebagai ajang untuk mensosialisasikan inovasi Kota Kediri yakni pelayanan Adminduk All In Kelurahan dan mereviu standar pelayanan. Marsudi juga berpesan kepada seluruh peserta untuk proaktif mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk mengurus IKD. “Program All In Kelurahan ini juga mendukung program sapta cita ke-6 Kota Kediri yakni pemerintahan yang cepat, tepat dan mudah diakses. Melalui kesempatan ini, saya juga menghimbau semuanya untuk aktivasi IKD, bagi yang belum mengurus IKD bisa dilakukan secara tatap muka di setiap kelurahan, kecamatan atau bisa datang ke Dukcapil Kota Kediri di Kantor Disdukcapil dan MPP Dhoho Plaza agar nantinya data kependudukan kita bisa terupadate setiap hari,” terangnya.
Marsudi berharap forum ini dapat menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan pelayanan, agar benar-benar berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Dalam forum ini diselenggarakan pengisian survei terkait standar pelayanan yang mencakup 9 indikator. Diantaranya kemudahan persyaratan, prosedur dan mekanisme pelayanan, ketepatan waktu pelayanan, biaya pelayanan, kesesuaian spesifikasi produk pelayanan, keramahan petugas dalam melayani, kompetensi petugas, kemampuan melayani pengaduan dari masyarakat serta sarana dan prasarana. Adapun hasil pembahasan Forum Konsultasi Publik tersebut telah disepakati dan dituangkan kedalam berita acara dan telah ditandatangani oleh perwakilan peserta.(ADV)