KEDIRI – Tiga sekolah jenjang SMA/SMK/SLB di Kota Kediri akan menjalani uji coba kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka. Uji coba ini akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020 dengan protokol ketat.
Uji coba pertemuan tatap muka ini akan dilakukan di SMA Negeri 2 Kota Kediri, SMK PGRI 2 Kediri, dan SLB Putra Asih. ”Ketiga sekolah tersebut dinilai telah memiliki kesiapan sarana dan prasarana untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka,” kata Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Kediri, Khoirul Efendi kepada Bacaini, Kamis 13 Agustus 2020.
Menurut Khoirul, keputusan memasukkan siswa ke sekolah ini lantaran tingginya antusiasme siswa dan wali siswa untuk segera belajar di sekolah. Hal ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang uji coba pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SMA/SMK/SLB di Jatim.
Rencana melakukan uji coba ini sudah dikoordinasikan dengan tim penanganan Covid-19 Kota Kediri dan Pemerintah Kota Kediri. “Pembelajaran akan dilakukan selama dua minggu. Selanjutnya akan dievaluasi, jika baik akan diterapkan ke seluruh lembaga,” kata Khoirul.
Teknis pelaksanaanya akan didasarkan pada zona Covid di masing-masing kota. Sekolah di daerah zona hijau dan kuning maksimal dilaksanakan bergantian, dengan jumlah siswa tidak lebih dari 50 persen. Sedangkan zona orange hanya diperkenankan memasukkan 25 persen jumlah siswa.
“Kalau teknis siswa yang akan mengikuti KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka ini kami serahkan ke lembaga masing masing. Dibuat giliran atau bagaimana biar sekolah yang mengatur,” terangnya.
Yang jelas, penyelenggaraan uji coba terbatas mulai berangkat dari rumah hingga ke sekolah harus mengacu protokol kesehatan Covid-19. Seperti physical distancing, memakai masker, dan pemeriksaan suhu badan sebelum masuk kelas. Pengaturan juga diberlakukan pada tata cara pakir kendaraan. Siswa juga diminta langsung duduk di bangkunya dan tidak ada jam istirahat.
Untuk memastikan hal itu, Dinas Pendidikan Provinsi akan menerjunkan petugas pengawas di tiap sekolah. Penyelenggara pendididkan juga wajib membuat SOP berkaitan dengan keselamatan siswa, guru, dan tenaga pendidikan. (BS)