Bacaini.id, KEDIRI – Takbir keliling menjadi salah satu tradisi yang dilakukan untuk menyambut datangnya hari raya Idul Fitri. Namun, setelah dua tahun terakhir, tahun 2022 ini tradisi takbir keliling masih tidak bisa dilakukan.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kediri untuk tidak melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 H/ 2022 M besok.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri di masjid, mushola atau di rumah masing,” kata AKBP Wahyudi, Sabtu, 30 April 2022.
Menurut AKBP Wahyudi kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan malam takbir dan salat Idul Fitri 1443 H yang digelar pada hari yang sama.
Kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 01 April 2022 Nomor: 451/6936/012.1/2022 perihal panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M.
Kapolres Kediri Kota menambahkan, imbauan untuk tidak melakukan takbir keliling juga bertujuan untuk mewujudkan situasi kamtibmas Kota Kediri yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
“Masjid adalah tempat yang lebih baik buat Takbiran dan melaksanakan Solat Idul Fitri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, turut hadir dalam rapat koordinasi Kabag Ops Polres Kediri Kota, Ketua PCNU Kota Kediri, perwakilan Kodim 0809 Kediri, PD Muhmadiyah Kota Kediri, Subdenpom V/2-2 Kediri, DPD LDII Kota Kediri, Dishub Kota Kediri dan Satpol PP Kota Kediri.
Penulis: Novira