• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terungkap, Santriwati Korban Pencabulan Kiai dan Gus di Trenggalek Diiming-imingi Uang

ditulis oleh Editor
19/03/2024
Durasi baca: 2 menit
518 16
0
Terungkap, Santriwati Korban Pencabulan Kiai dan Gus di Trenggalek Diiming-imingi Uang

Terungkap, Santriwati Trenggalek Korban Pencabulan Kiai dan Gus Diiming-imingi Uang. Foto Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin. (foto/ist)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dan putranya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati.

Terungkap dalam pemeriksaan, pelaku M (73) sebelum beraksi mengiming-imingi  korban dengan uang sebesar Rp 100 ribu-Rp 150 ribu. Korban yang masih di bawah umur diraba alat vital dan dadanya.

“Tersangka M selaku pemilik ponpes merayu korbannya dengan cara memberi uang Rp 100.000-150.000, jumlah uang bervariatif,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin Selasa (19/3/2024).

Jumlah santriwati yang menjadi korban dan memutuskan melapor ke kepolisian sebanyak 4 orang. Jumlah korban diduga mencapai belasan orang. Berbeda dengan ayahnya yang memakai iming-iming uang.

Pelaku F (37) yang merupakan Gus di pesantren memakai modus meminta korban membersihkan kamarnya. Di dalam kamar itu korban dicabuli.

“Kalau anaknya modusnya meminta santrinya untuk masuk ke kamar dengan alasan suruh membersihkan kamarnya, ada juga suruh membersihkan ruang tamu,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jumlah korban sebanyak 10 orang. Aksi pencabulan dilakukan berkali-kali. Ada korban yang diketahui dicabuli lebih dari sekali. Namun ada juga yang dicabuli sekali.

Sesuai hasil visum para korban dalam keadaan sehat. Mereka mendapat

pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.

Dalam kasus asusila ini kiai dan gus di salah satu ponpes Trenggalek itu, telah ditahan.

“Kedua tersangka terancam hukuman kalau terkait dengan undang-undang Perlindungan Anak itu minimal 5 tahun kemudian maksimal 15 tahun kalau terkait dengan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) itu maksimal 12 tahun dan pasal KUHP itu 7 tahun,” pungkas Zainul.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kiai dan gus cabulpencabulanpencabulan di pesantrenpencabulan santriwati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

Sejarah 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kegagalan Internasional

Sejarah 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kegagalan Internasional

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15589 shares
    Share 6236 Tweet 3897
  • Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112